Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Cecar Walkot Tanjungbalai Syahrial Soal Bukti Elektronik

Jum'at, 20 Agustus 2021 | 14:11 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Cecar Walkot Tanjungbalai Syahrial Soal Bukti Elektronik
Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial saat ditahan KPK. (Suara.com/ Welly)

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Lembaga antirasuah telah memeriksa Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial sekaligus tersangka kasus suap penanganan perkara yang turut melibatkan eks penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut penyidik antirasuah mencecar Syahrial terkait bukti elektronik miliknya yang telah disita. Diduga barang bukti itu ada kaitannya dengan kasus jual beli jabatan yang kini tengah diusut KPK.

"Yang bersangkutan dikonfirmasi antara lain mengenai berbagai isi dari bukti elektronik miliknya yang diduga terkait dengan perkara tersebut," kata Ali saat dikonfirmasi, Jumat (20/8/2021).

Sebelumnya, Syahrial dalam kasus suap penanganan perkara telah masuk ke tahap persidangan. Ia pun telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang suap kepada Robin Rp 1.695.000.000,00.

Syahrial disebut meminta bantuan kepada Robin saat ada permasalahan ketika ia ingin kembali maju dalam pilkada Tanjungbalai.

Bantuan itu terkait adanya informasi laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal pekerjaan di Tanjungbalai dan keterlibatan terdakwa Syahrial dalam perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani oleh KPK.

Dalam pertemuan itu penyidik Robin menyetujui dan siap membantu Syahrial.

Selanjutnya Robin pun berkoordinasi dengan rekannya bernama Maskur Husein seorang advokat.

Baca Juga: Dibongkar di Sidang, KPK Klaim Bakal Tanya Syahrial soal Lili Pintauli Diduga Bantu Kasus

Keduanya pun bersepakat meminta uang imbalan kepada Syahrial mencapai Rp 1,5 miliar.

"Stepanus menyampaikan kepada terdakwa agar menyiapkan dana sejumlah Rp 1.500.000.000 supaya proses penyelidikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK yang melibatkan terdakwa tersebut tidak naik ke tingkat Penyidikan," ucap Jaksa KPK

Selanjutnya, M. Syahrial pun menyanggupi. Dan memberikan uang secara bertahap kepada Robin Pattuju secara transfer melalui rekening BCA atas nama Riefka Amalia yang merupakan saudara dari teman perempuan Stepanus Robin.

Uang itu dikucurkan M Syahrial secara bertahap mulai 17 November 2020 sampai 12 April 2021 mencapai Rp 1.275 Miliar.

"Terdakwa juga secara bertahap memberikan uang dengan mentransfer ke rekening BCA milik Maskur Husein seluruhnya mencapai Rp 200 juta," kata Jaksa KPK.

Selain itu, kata Jaksa KPK, dalam dakwaannya M. Syahria juga pernah menyerahkan uang secara langsung kepada Stepanus Robin mencapai Rp 220 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI