Unik! Sri Lanka Larang Mengemudi dalam Keadaan Mabuk saat Mengendarai Gajah

Dythia Novianty

Selasa, 24 Agustus 2021 | 05:41 WIB
Unik! Sri Lanka Larang Mengemudi dalam Keadaan Mabuk saat Mengendarai Gajah
Ilustrasi gajah. (freedigitalphotos)

Suara.com - Negara Asia Selatan itu meningkatkan perlindungan hewan untuk memasukkan larangan mengemudi dalam keadaan mabuk oleh penunggang gajah.

“Orang yang memiliki atau memelihara gajah tersebut harus memastikan bahwa pawang tidak mengonsumsi minuman keras atau obat-obatan berbahaya saat bekerja,” kata Menteri Perlindungan Satwa Liar Wimalaweera Dissanayake.

Aturan ini mengacu pada industri penunggang gajah nasional, sebagaimana melansir dari New York Post, Selasa (24/8/2021).

Undang-undang baru juga akan memastikan pachyderms yang banyak diburu lebih baik dirawat oleh penjaganya, karena foto baru dan kartu identitas DNA akan didaftarkan untuk setiap gajah peliharaan, yang juga akan menerima pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan.

Gajah dihargai oleh orang kaya di pedesaan dan dicaci maki oleh banyak orang di daerah pedesaan yang berkonflik dengan makhluk kuat itu.

Ada sekitar 200 gajah peliharaan di negara ini, serta diperkirakan 7.500 berkeliaran di alam liar.

Di bawah undang-undang baru, hari kerja gajah akan dibatasi empat jam per hari, sementara kerja malam sekarang dilarang.

Ditujukan terutama di tempat-tempat wisata, kementerian perlindungan satwa liar Sri Lanka telah mengatakan bahwa tidak lebih dari empat orang dapat menunggangi gajah sekaligus dan mereka harus duduk di atas pelana empuk – untuk kenyamanan gajah.

Hewan-hewan tersebut juga tidak akan lagi digunakan dalam film atau media, kecuali oleh produksi negara dan di bawah pengawasan dokter hewan.

baca juga

Sementara itu, bayi gajah tidak lagi diizinkan untuk bekerja dalam bentuk apa pun, termasuk acara budaya dan hari libur, dan mereka tidak dapat dipisahkan dari induknya karena alasan apa pun selain keperluan medis.

Pelanggar bisa menghadapi tiga tahun penjara dan gajah mereka disita oleh pemerintah.

Lebih dari 40 bayi gajah dicuri dari taman nasional negara pulau tropis itu selama 15 tahun terakhir, dikutip dari AFP.

Menangkap atau membunuh gajah liar adalah pelanggaran yang dapat dihukum mati di Sri Lanka, meskipun jarang terjadi.

Pada 2019, negara itu menghitung 361 kematian di antara gajah, menurut laporan BBC tahun lalu, 85 persen di antaranya dapat dikaitkan dengan aktivitas manusia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pemenggal Kepala Gajah di Aceh  Jual Gading Rp 10 Juta

Pemenggal Kepala Gajah di Aceh Jual Gading Rp 10 Juta

Sumut | Kamis, 19 Agustus 2021 | 16:24 WIB

Penangkapan 5 Tersangka Pemenggal Kepala Gajah Sumatera Jadi Sorotan Media Asing

Penangkapan 5 Tersangka Pemenggal Kepala Gajah Sumatera Jadi Sorotan Media Asing

Tekno | Kamis, 19 Agustus 2021 | 05:30 WIB

Menkes Sri Lanka Dicopot, Buntut Promosikan Obat Covid-19 Buatan Penyihir

Menkes Sri Lanka Dicopot, Buntut Promosikan Obat Covid-19 Buatan Penyihir

Health | Rabu, 18 Agustus 2021 | 23:00 WIB

Tempat Bersejarah di Jakarta, dari Monas hingga Kota Tua

Tempat Bersejarah di Jakarta, dari Monas hingga Kota Tua

Jakarta | Kamis, 19 Agustus 2021 | 08:05 WIB

5 Pembunuh Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap

5 Pembunuh Gajah yang Ditemukan Mati Tanpa Kepala di Aceh Timur Ditangkap

Sumut | Selasa, 17 Agustus 2021 | 11:36 WIB

46 Gajah Mati di Aceh, Ini Pemicunya

46 Gajah Mati di Aceh, Ini Pemicunya

Sumut | Jum'at, 13 Agustus 2021 | 07:30 WIB

Terkini

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 19:10 WIB

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:35 WIB

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:14 WIB

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

Ibarat Sapu Lidi, Prabowo Sebut Koperasi Alat Orang Miskin Bersatu Jadi Kuat

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:09 WIB

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

Prabowo Blak-blakan: Semua Partai Banyak Patriot, Banyak Juga Bajingannya

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:55 WIB

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

Prabowo Ultimatum Koruptor: Sadar Diri, Hentikan, dan Kembalikan Uang Rakyat!

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 17:05 WIB

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

Meninggal karena Serangan Jantung, Temon Sempat Dilarikan ke RSUD Mampang

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:34 WIB

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

Mantan Emir Qatar, Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Meninggal Dunia

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:11 WIB

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

Akrab di GBK, Intip Gestur Hormat Jaksa Agung-Panglima TNI dan Kapolri Sambut Prabowo

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 16:05 WIB

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta

News | Minggu, 12 Juli 2026 | 14:25 WIB

×