"Bahkan saat menindak orang yang melanggar hukum, kepolisian tetap harus menghormati prinsip praduga tidak bersalah," dia menambahkan.
Kepolisian, kata dia, tidak dapat menggunakan alasan adanya provokasi atau peserta aksi yang terlebih dahulu melakukan kekerasan sebagai justifikasi (diduga) melakukan penembakan terhadap Ferianus.
Michael mengecam penggunaan senjata api dalam menghadapi massa.
Presiden Joko Widodo didesak segera menarik pasukan -- TNI dan Polri -- dari Tanah Papua agar kekerasan tak berulang terus.
"Personel tugas bawah kendali operasi (BKO) di Papua membuat situasi masyarakat Papua menjadi tidak nyaman," kata Michael.
Tim Advokasi Papua juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera memproses dan menghukum anggota yang diduga menembak Ferianus.
"Agar menindak tegas, menjatuhkan hukuman terhadap anggota polisi yang mengamankan massa aksi damai Senin 16 Agustus 2021," kata Michael.
Penjelasan LBH Papua
Kematian Ferianus dikonfirmasi oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Emanuel Gobay. "Benar kabar tersebut," kata Gobay dalam pesan singkat kepada Suara.com, Senin (23/8/2021).
Baca Juga: Motif Penembakan Tewaskan Polisi di Deli Serdang: Sakit Hati Gegara Dimarahi
Sekretaris Jenderal Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua se-Indonesia Ambrosius Mulait juga berkata demikian. Merujuk pada informasi yang dia himpun, rencananya mendiang Ferianus akan dimakamkan pada hari ini di daerah Sentani.