PPKM Diperpanjang: Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin

Agung Sandy Lesmana, Stephanus Aranditio

Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:18 WIB
PPKM Diperpanjang: Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin
PPKM Diperpanjang: Keluar-Masuk di Jawa dan Bali, Masyarakat Harus Sudah Divaksin. Ilustrasi vaksinasi Covid-19. [PT TMMIN via ANTARA Foto].

Suara.com - Pemerintah memperpanjang PPKM berbasis level di Pulau Jawa dan Bali hingga 30 Agustus 2021, setiap pelaku perjalanan wajib sudah divaksin minimal satu dosis.

Aturan ini tertuang dalam Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.

"Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama," tulis Irmendagri dikutip Suara.com, Selasa (24/8/2021).

Penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes swab PCR H-2, sementara untuk mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut wajib tes antigen H-1.

Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang keluar dan masuk Pulau Jawa dan Bali.

"Tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek," lanjutnya.

Penumpang pesawat dengan rute domestik antar kota/kabupaten di dalam Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif melalui tes antigen H-1 dan sudah divaksin dua dosis, jika penumpang pesawat belum menerima vaksin dua dosis, wajib melakukan tes PCR H-2.

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," imbuhnya.

Pelaku perjalanan juga diminta untuk mengunduh aplikasi Pedulilindungi untuk mengecek status tes Covid-19 dan vaksinasi, serta pencatatan di terminal, bandara, atau pelabuhan.

baca juga

Diketahui, PPKM di Wilayah Aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya dan Surabaya Raya turun ke level 3, sehingga kabupaten/kota yang masuk ke Level 3 bertambah menjadi sebanyak 67 kabupaten/kota dan untuk level 2 jumlahnya bertambah menjadi 10 kabupaten/kota.

Sementara, PPKM di wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya Solo Raya serta DIY, untuk saat ini masih pada level 4.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CATAT! 3 Instruksi Mendagri Untuk Lanjutan PPKM

CATAT! 3 Instruksi Mendagri Untuk Lanjutan PPKM

Bogor | Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:12 WIB

Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM

Epidemiolog: Jangan Sampai Kebablasan Respons Penurunan Status Level PPKM

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 10:08 WIB

PPKM Diperpanjang, 270 Ribu Warga di Jawa-Bali Bakal Dites Covid-19 Setiap Hari

PPKM Diperpanjang, 270 Ribu Warga di Jawa-Bali Bakal Dites Covid-19 Setiap Hari

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:48 WIB

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 6 September 2021, Berikut Penyesuaiannya

PPKM Luar Jawa dan Bali Diperpanjang 6 September 2021, Berikut Penyesuaiannya

Sumsel | Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:55 WIB

Terkini

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Cetak Kader Penjaga Hutan, Batang Siapkan Garda Depan Konservasi Alam

Jawa Tengah | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:19 WIB

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Fitur NFC Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Tak Cuma Top Up Saldo E-Money

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Rekomendasi Hadiah Unik Sesuai Zodiak, Berkesan dan Tidak Membosankan

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:15 WIB

Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm

Hantaman Rudal Amerika Serikat Merusak Sumber Pangan Iran, Pabrik Tepung Ikan di Pulau Qeshm

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:05 WIB

Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya

Ironi Perlindungan Negara: Surat Kehilangan Lebih Dicari daripada Motornya

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Gianni Infantino Mau Dilengserkan, Bisakah Erick Thohir Jadi Calon Presiden FIFA?

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 07:00 WIB

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

3 Zodiak yang Meraih Kesuksesan 16 Juli 2026, Peluang Emas di Depan Mata

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:39 WIB

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

Iran Bebaskan Warga Negara Amerika yang Ditahan Sejak 2024, Respon Donald Trump Bikin Kaget

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:32 WIB

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Fakta Menarik Hasil Argentina vs Inggris di Piala Dunia 2026 Tadi Pagi

Bola | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:20 WIB

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Ongkos Perbaikan Mobil Listrik BekasTerbesar Bukanlah Baterai, Menurut Riset

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 06:15 WIB

×