Aturan PPKM Level 4 Lengkap di Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021

Dany Garjito Suara.Com
Selasa, 24 Agustus 2021 | 12:00 WIB
Aturan PPKM Level 4 Lengkap di Jawa-Bali Hingga 30 Agustus 2021
Sejumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/8/2021). ANTARA FOTO/Wahyu Putro

10. Tempat ibadah boleh mengadakan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 50% atau 50 orang, dengan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) masih ditutup sementara. Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), dan juga kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50%.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama masa PPKM level 4 berlaku. 

14. Perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan tes antigen H-1, sementara pesawat udara menunjukkan hasil tes PCR H-2.

Demikian aturan lengkap PPKM level 4 bagi wilayah Jawa-Bali.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI