Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut sejumlah negara tetangga telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol yang diminta lembaga antirasuah Indonesia untuk buronan Harun Masiku.
"Beberapa negara tetangga sudah memberikan respons terkait dengan upaya pencarian tersangka HM (Harun Masiku)," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/8/2021).
Meski begitu, Firli enggan menyampaikan detail negara masa saja yang telah merespon Red Notice yang diterbitkan NCB Interpol terhadap penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan tersebut.
"Saya tidak menyebutkan negara tetangganya, negara mana, tapi sudah respon itu," ucap Firli.
KPK sebelumnya telah memproses hukum sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus suap Harun Masiku termasuk eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dalam kasus ini, Wahyu juga sudah dulu divonis tujuh tahun penjara dan kini mendekam di Lapas Semarang.
Selain pidana badan, Wahyu dibebani kewajiban untuk membayar denda sejumlah Rp 200 juta.