Perkara Banjir Gubernur Anies Digugat Warga ke PTUN, Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Rabu, 25 Agustus 2021 | 20:25 WIB
Perkara Banjir Gubernur Anies Digugat Warga ke PTUN, Diminta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengunjungi Beni, ayah dari korban meninggal akibat banjir bernama Arjuna, di Kampung Basmol, Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/2/2021). (ANTARA/Devi Nindy)

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat tujuh warga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Selasa (24/8/2021) kemarin. Anies dituntut membayar ganti sebesar Rp 1 miliar.

Berdasarkan informasi yang dikutip Suara.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta pada Kamis (25/8/2021), gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Adapun ketujuh penggugat adalah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti SE, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Ketujuhnya menunjuk kuasa hukum bernama Prasetyo Utomo S.H.

Terdapat beberapa tuntutan yang mereka ajukan, di antaranya sebagai berikut:

1. Menerima dan Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2. Memerintahkan dan Mewajibkan TERGUGAT untuk:

  1. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Selatan, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 147 ayat 3 yakni pembangunan dan peningkatan kapasistas saluran drainase untuk mengatasi genangan air terutama di Kecamatan Tebet, Mampang, Pondok Pinang, Bintaro, Kalibata, Pasar Jumat, dan kawasan geografis cekungan / parker air, normalisasi Kali Pesanggrahan, Kali Grogol, Kali Krukut, Kali Baru, Kali Mampang, Kali Cideng, Kali Ciliwung dan Kali Sekretaris;
  2. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN, terkait Upaya Pencegahan Banjir sesuai dengan yang sudah diamanatkan dalam sebagaimana telah dituangkan dalam Perpres 2/2015; RPJMD DKI; Perda 1/2014; Perda 1/2012; khususnya untuk kawasan daerah Jakarta Timur, sebagaimana ditetapkan dalam Perda 1/2012, Pasal 156 ayat 4, yakni pemulihan kapasitas saluran aliran mantap terutama Kali Ciliwung, Kali Cakung, Kali Sunter, Kali Cipinang, Kali Buaran, Kali Jati Kramat, dan Kali Baru TImur, penataan bantaran sungai melalui penertiban bangunan illegal di bantaran Kali Ciliwung, Kali Baru Timur, Kali Cipinang, Kali Sunter, Kali Jati Kramat dan Kali Buaran;
  3. Segera melaksanakan dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sejak putusan PTUN upaya pencegahan makro banjir Jakarta sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.

3.Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT : Kerugian yang diderita seluruhnya sebesar Rp. 1.081.950.000 (Satu Miliar Delapan Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta

Klaim BOR RS Covid-19 Turun 22 Persen, Anies: Seperempat yang Dirawat Warga Luar Jakarta

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 18:47 WIB

Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

Sekolah Dibuka Kembali di DKI Jakarta, Pemprov Rampungkan Ketentuan Teknis

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 17:22 WIB

Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Anies Izinkan Warga Gelar Resepsi Pernikahan Maksimal 20 Undangan

Jakarta | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:47 WIB

Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat

Anies Izinkan Warga Gelar Pesta Nikahan, Syarat Undang 20 Tamu dan Larang Makan di Tempat

News | Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:31 WIB

Terkini

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB