“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” kata dia.
“Jadi menurut saya, pasal penodaan agama di Republik Indonesia ini cacat, karena sering hanya dipakai untuk mengejar penista agama Islam saja,” kata dia.