Memahami Konjungsi Temporal Sederajat dan Tidak Sederajat

Rifan Aditya

Kamis, 26 Agustus 2021 | 22:45 WIB
Memahami Konjungsi Temporal Sederajat dan Tidak Sederajat
Memahami Konjungsi Temporal Sederajat dan Tidak Sederajat - ikon bahasa

Suara.com - Dalam tata bahasa Indonesia yang baik dan benar, dikenal istilah kata hubung atau konjungsi. Kali ini Suara.com akan fokus mengajak Anda memahami konjungsi temporal sederajat dan tidak sederajat.

Perlu kalian ketahui dahulu, bahwa ada lima jenis konjugsi, yakni konjungsi koordinatif, konjungsi subordinatif, konjungsi korelatif, konjungsi aditif, hingga konjungsi temporal. Salah satu jenis konjungsi yang menarik untuk dibahas adalah konjungsi temporal. 

Apa itu konjungsi temporal? Bagaimana perbedaan konjungsi temporal sederajat dan tidak sederajat? Seperti apa contoh konjungsi temporal? Simak penjelasan berikut.

Pengertian Konjungsi Temporal

Konjungsi temporal adalah jenis kata penghubung dalam bahasa Indonesia yang berkenaan dengan waktu. Biasanya, kata hubung ini digunakan untuk membuat dua frasa yang masih berkaitan menjadi satu kalimat yang lebih jelas.

Di dalam penggunaannya, konjungsi temporal dibagi ke dalam dua jenis berbeda, yakni konjungsi temporal sederajat, yang digunakan untuk menghubungkan kalimat majemuk yang kedudukannya setara, dan konjungsi temporal tidak sederajat, yang digunakan untuk menghubungkan dua kalimat majemuk dengan kedudukan bertingkat.

Konjungsi Temporal Sederajat

Karena menghubungkan dua frasa atau kalimat majemuk setingkat, maka letak dari konjungsi temporal setara ini tak boleh di awal atau di akhir kalimat. Peletakannya benar-benar di antara kedua kelimat yang saling berhubungan tersebut.

Contoh konjungsi temporal sederajat:

baca juga

Contoh kata hubung atau konjungsi yang masuk dalam kategori ini adalah lalu, kemudian, setelahnya, dan selanjutnya.

Untuk penggunaannya sendiri misalnya dalam kalimat berikut ini :

  1. Ban mobil tersebut sudah diperiksa standar kualitasnya, selanjutnya akan dipasang pada mobil-mobil yang sudah diproduksi.
  2. Ia duduk di salah satu sudur kafe di Jakarta, lalu memanggil pelayan untuk meminta menu makanan dan minuman.

Konjungsi Temporal Tidak Sederajat

Secara definitif merupakan kata hubung atau konjungsi yang menghubungkan kalimat majemuk dengan kedudukan bertingkat. Penempatannya sendiri tak terbatas di antara dua kalimat saja, namun juga bisa di bagian awal atau akhir kalimat tersebut.

Contoh konjungsi temporal tidak sederajat:

Contoh kata hubung tidak sederajat ini adalah semenjak, selama, tatkala, sementara, sejak, sambil, apabila, dan hingga.

Untuk contoh kalimatnya, kira-kira akan seperti ini :

  1. Sejak anjingnya mati, ia selalu bersedih sepanjang hari.
  2. Sementara ibunya menyapu di teras, ia justru bermain gawai di kamarnya.

Sedikit penjelasan mengenai konjungsi temporal ini semoga bisa berguna untuk Anda yang membacanya.Semoga artikel ini menambah pengetahuan anda tentang tata Bahasa Indonesia, khususnya perihal kata hubung atau konjungsi

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Materi Bahasa Indonesia: Apa Itu Teks Eksposisi, Ciri-ciri, Contoh Kasus

Materi Bahasa Indonesia: Apa Itu Teks Eksposisi, Ciri-ciri, Contoh Kasus

Bekaci | Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:25 WIB

Ciri Teks Eksposisi dalam Pelajaran Bahasa Indonesia

Ciri Teks Eksposisi dalam Pelajaran Bahasa Indonesia

News | Selasa, 24 Agustus 2021 | 21:02 WIB

Pengertian Teks Eksposisi, Lengkap dengan Penjelasan Struktur dan Contoh Soal

Pengertian Teks Eksposisi, Lengkap dengan Penjelasan Struktur dan Contoh Soal

Bekaci | Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:39 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×