Polri Sebut Tindakan Yahya Waloni Mirip dengan Muhammad Kece Sama

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:39 WIB
Polri Sebut Tindakan Yahya Waloni Mirip dengan Muhammad Kece Sama
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono.(Antara)

Suara.com - Mabes Polri menyebut jika tindakan pelanggaran yang dilakukan Ustaz Yahya Waloni mirip dengan kasus yang lebih dulu menjerat Youtuber Muhammad Kece terkait kasus ujaran kebencian dan penodaan agama. Terkait hal itu, ancama hukuman pidana Yahya Waloni pun sama dengan Muhammad Kece, yakni enam tahun penjara. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Yahya Waloni dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. 

"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8/2021).

Tangkapan Pendakwah Yahya Waloni. [YouTube/An-Najah T]
Tangkapan Pendakwah Yahya Waloni. [YouTube/An-Najah T]

Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi: 'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi: 'Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'.

Sedangkan, Pasal 156a KUHP berbunyi: 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa'.

Kekinian, kata Rusdi, Yahya Waloni masih diperiksa oleh penyidik. Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri.

"Percayakan kepada kami, Polri untuk dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku," katanya.

Ditangkap di Rumah

baca juga

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ditangkap di rumahnya," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan terhadap Yahya Waloni ialah tindak lanjut dari laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme. Mereka melaporkan Yahya Waloni ke Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.

Laporan tersebut telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Seusai ditangkap, Yahya Waloni tiba di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 18.26 WIB. 

Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]
Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri, Rabu (25/8/2021) sore. [ANTARA]

Pantauan Suara.com, Yahya Waloni tampak mengenakan pakaian batik dengan kopiah dan sorban hijau. Dia tak sedikitpun melontarkan pernyataan dan hanya melambaikan salam ke arah awak media. 

Sebelum Yahya, Bareskrim Polri juga telah menetapkan Muhammad Kece sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polri meringkus Muhammad Kece di lokasi persembunyiannya di Bali. 

Seruan Tangkap Yahaya Waloni

Pegiat media sosial, Denny Siregar baru-baru ini menyerukan Yahya Waloni segera ditangkap. Seruan tersebut diutarakannya lewat akun Twitternya tak lama setelah YouTuber Muhammad Kece ditangkap dengan kasus serupa.

Dalam seruannya itu, Denny Siregar turut mengunggah video lawas Yahya Waloni  saat berceramah. Video tersebut yang diduga berisi konten penistaan agama Kristen.

“Mempelajari kebenaran Alquran, mempelajari kebohongan bible Kristen. Saya yang ditantang atau dilapor ke Mabes Polri, kan begitu. Saya tak mengatakan bible Kristen fiksi, tapi bible Kristen itu palsu!” ujar Yahya Waloni dalam video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!

Soal Yahya Waloni dan Muhammad Kece, DPR: Siapapun Penista Agama Wajib Ditangkap!

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:28 WIB

Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece

Sama-sama Terancam 6 Tahun Penjara, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Muhammad Kece

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:20 WIB

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Ustaz Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

News | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 10:11 WIB

6 Fakta Muhammad Kece, 'Youtuber' Diduga Menistakan Agama Islam

6 Fakta Muhammad Kece, 'Youtuber' Diduga Menistakan Agama Islam

Your Say | Jum'at, 27 Agustus 2021 | 09:28 WIB

Terkini

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

Mahfud MD Soal Gugatan Pendidikan Gibran: Kalau Saya Hakimnya, Saya Mau Buat Terobosan

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:51 WIB

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

9 Rekomendasi HP Murah untuk Live TikTok dan Shopee Tidak Cepat Panas

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 20:50 WIB

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

57 Pelajar Keluhkan Kesehatan Usai Makan MBG, SPPG Akui Lalai Tangani Ikan Tuna

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:42 WIB

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

Jakarta Diguyur Hujan, Operasi Modifikasi Cuaca Akhirnya Berhasil

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:41 WIB

Review Neagley: Drama Aksi Khas Reacher dengan Sentuhan Lebih Emosional

Review Neagley: Drama Aksi Khas Reacher dengan Sentuhan Lebih Emosional

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 20:40 WIB

Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Dugaan Penipuan dan Penculikan Mahasiswi Tasikmalaya, Polres Dalami Keterlibatan Oknum ASN

Jabar | Selasa, 22 September 2026 | 20:38 WIB

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

3.465 Chromebook Muara Enim Sudah Diketahui Sebelum Kontrak, Saksi Ungkap Rantai Pengadaannya

Sumsel | Selasa, 22 September 2026 | 20:37 WIB

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Sara Wijayanto Resmi Gugat Cerai Demian Aditya, Sidang Perdana Digelar Lusa

Entertainment | Selasa, 22 September 2026 | 20:30 WIB

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

Nafas Kalbar Gugat Prabowo Terkait Karhutla dan Kabut Asap

News | Selasa, 22 September 2026 | 20:29 WIB

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten Jadi Tuan Rumah Latihan Militer 19 Negara

Banten | Selasa, 22 September 2026 | 20:27 WIB

×