Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami motif pendakwah kontroversial Ustaz Yahya Waloni yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melakukan penodaan agama.
Pendalaman dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik terhadap yang bersangkutan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap Yahya Waloni yang kekinian telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pasti dari penyidikan akan terungkap semuanya motif itu semua, publik akan tahu. Tunggu saja yang sabar," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Sebelumnya, Yahya Waloni ditangkap di kediamannya yang berlokasi di Perumahan Permata Cluster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis (26/8/2021) kemarin sore.
Dia ditangkap atas kasus ujaran kebencian dan penodaan agama yang dilayangkan oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 Apri 2021 lalu.
Rusdi berdalih penetapan tersangka dan penangkapan terhadap Yahya Waloni baru dilakukan, yakni lantaran penyidik perlu cermat dalam menangani kasus ini.
"Polri harus profesional, bicara profesional harus dengan cermat melakukan ini semua. Ini dilakukan, yang penting adalah semua laporan itu ditanggapi," kata dia.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Yahya Waloni dengan pasal berlapis. Pasal yang dipersangkakan sama seperti YouTuber Muhammad Kece yang juga terjerat dalam kasus ujaran kebencian dan penodaan agama dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kelakuannya Dinilai Sama, Ustaz Yahya Waloni Senasib dengan Penghina Nabi Muhammad
Keduanya dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
"Sama (seperti Muhammad Kece). Perilaku tindakannya relatif sama," ujarnya.
Pasal 28 Ayat (2) itu sendiri berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kemudian, Pasal 45a Ayat (2) berbunyi:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).