Pemilik akun YouTube Tri Datu juga dilaporkan terkait kasus tersebut. Dalam video, Yahya menyebut Bible tidak hanya fiktif tetapi juga palsu.
Hal tersebut tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam laporan tersebut, keduanya disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Kontributor : Lolita Valda Claudia