Pemprov DKI Akan Tutup Sekolah 3 Hari Jika Ditemukan Pelajar atau Guru Terinfeksi Covid-19

Sabtu, 28 Agustus 2021 | 15:53 WIB
Pemprov DKI Akan Tutup Sekolah 3 Hari Jika Ditemukan Pelajar atau Guru Terinfeksi Covid-19
Sejumlah murid mengikuti uji coba pembelajaran tatap muka di SD Negeri Kenari 08 Pagi, Jakarta, Rabu (7/4/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan menutup sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka jika ditemukan peserta didik atau pengajar/staf terinfeksi Covid-19. Penutupan akan dilakukan tiga hari.

“Satuan pendidikan tersebut ditutup selama 3 hari dan pembelajaran dilaksanakan secara daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (27/8/2021) kemarin.

Selanjutnya, Satgas Covid-19 yang bertugas di sekolah akan melakukan koordinasi dengan pihak kelurahan.

“Satgas Covid-19 di sekolah akan melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat,” papar Nahdiana.

Pada Senin (30/8), sebanyak 610 sekolah dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di DKI Jakarta akan dibuka kembali.

Rinciannya sebagai berikut,

  1. PAUD: 28 sekolah
  2. SD: 324 sekolah
  3. SMP: 50 sekolah
  4. SMA: 51 sekolah
  5. SMK: 124 sekolah
  6. SLB: 3 sekolah
  7. LKP: 7 sekolah
  8. MI: 5 sekolah
  9. MTs: 11 sekolah
  10. MA: 7 sekolah

Berdasarkan kebijakan yang dituangkan dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 disebutkan, untuk satuan pendidikan jenjang SD, SMP, dan SMA, yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk jenjang pendidikan sekolah luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Sementara untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 lima peserta didik perkelas.

Baca Juga: Dokter Reisa Jelaskan Sejumlah Mitos Terkait Vaksin dan Covid-19

Dalam aturan itu juga disebutkan tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI