- Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah siap menghadapi pelimpahan perkara TPPU terkait kasus korupsi PT ASABRI dan Jiwasraya.
- Tim kuasa hukum meminta kejelasan hukum serta pembuktian objektif atas 38 aset sitaan senilai Rp846 miliar.
- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyatakan berkas perkara segera dilimpahkan ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Suara.com - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menyatakan siap menghadapi proses hukum setelah perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya segera dilimpahkan ke tim penuntut umum.
Melalui tim kuasa hukumnya, Febrie menyebut pelimpahan perkara menjadi kesempatan untuk menguji seluruh alat bukti dan konstruksi perkara secara terbuka di pengadilan.
“Pak Febrie menyambut baik pelimpahan berkas ini agar seluruh bukti dan konstruksi perkara dapat diuji secara terbuka dalam proses hukum. Pak Febrie juga kooperatif dan akan menghadapi proses ini secara hukum,” kata anggota tim kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/9).
Selain menyoroti proses pembuktian, tim kuasa hukum juga meminta kejelasan mengenai status 38 aset berupa tanah dan bangunan yang disita penyidik dengan nilai yang diperkirakan mencapai Rp846 miliar.
Menurut Febri, setiap aset perlu dijelaskan keterkaitannya dengan perkara berdasarkan fakta dan bukti.
“Misalnya, sebenarnya aset milik siapa, asalnya dari mana, dan apa hubungannya dengan tersangka. Jangan sampai seluruh aset kemudian dianggap berkaitan dengan perkara tanpa melihat fakta dan bukti masing-masing,” ujarnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Massagus Farizi, juga membantah bahwa Febrie memiliki aset dengan nilai sebagaimana yang disebutkan Kejaksaan Agung.
“Kami pastikan, Pak Febrie tidak pernah memiliki aset dengan nilai fantastis seperti itu. Oleh karena itu, kami berharap angka yang disampaikan juga benar-benar didukung dengan bukti yang ada dan tidak sekadar menjadi angka yang bombastis,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menyatakan tindak pidana asal dalam perkara TPPU tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dan pencucian uang oleh oknum penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Rudi menyampaikan bahwa penanganan perkara kini telah memasuki tahap finalisasi.
Dengan demikian, berkas perkara beserta tersangka akan segera dilimpahkan kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya.