Pimpinan KPK Langgar Etik Berat tapi Dihukum Ringan, PKS: KPK Makin Menyedihkan

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:36 WIB
Pimpinan KPK Langgar Etik Berat tapi Dihukum Ringan, PKS: KPK Makin Menyedihkan
[Suara.com/Ema Rohimah]

Suara.com - Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti aksi Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar yang telah melanggar kode etik berat, namun hanya dihukum ringan.

Kejadian tersebut membuat Mardani semakin prihatin dengan kondisi lembaga antirasuah yang semakin menyedihkan.

Hal itu disampaikan oleh Mardani Ali Sera melalui akun Twitter miliknya @mardanialisera.

"KPK semakin menyedihkan, komisioner mestinya mereka yang menerapkan standar lebih tinggi," kata Mardani seperti dikutip Suara.com, Selasa (31/8/2021).

Politisi PKS itu menyayangkan sikap Lili Pintauli yang terlibat dalam dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Padahal, sebagai salah satu pimpinan KPK seharusnya ia bisa menjaga integritas tinggi, bukan malah sebaliknya.

"Urusan etik seperti kasus ini merupakan hal yang mestinya bisa dihindari karena tingginya nilai integritas internal komisi antirasuah. Harga integritas yang mahal," ungkap Mardani.

Mardani PKS soroti pimpinan KPK langgar etik berat (Twitter)
Mardani PKS soroti pimpinan KPK langgar etik berat (Twitter)

Mardani menilai, kasus Lili tersebut semakin memperburuk citra KPK dan menurunkan kepercayaan publik terhadap KPK.

"Kejadian ini sekaligus kian menggembosi optimisme maupun kepercayaan masyarakat yang mungkin diam2 masih menaruh harap terhadap KPK," tuturnya.

baca juga

Mardani mengajak publik untuk ikut mengawal KPK dengan memberikan kritik jika salah dan memuji jika melakukan hal baik.

"Jangan sampai timbul anggapan miring seperti KPK bukan benar2 ingin memberantas korupsi, tp justru memberantas citra lembaga pemberatasan korupsi," tukasnya.

Lili Langgar Etik

Sebelumnya dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK , Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Atas perbuatannya itu, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji selama 12 bulan.

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanski berat yang dijatuhkan kepada Lili, Terperiksa tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, terperiksa Lili juga selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan

Sebut Sanksi Potong Gaji Lili Pintauli Terlalu Ringan, PSI: Seharusnya Diberhentikan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:51 WIB

Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

Dicurigai Terima Suap, Tim Penindakan KPK Didesak Usut Pelanggaran Etik Lili Pintauli

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:17 WIB

Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Alasan KPK Belum Tangkap 17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 13:35 WIB

Terkini

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara

Banten | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:19 WIB

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026

Sport | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini

Jabar | Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen

Video | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:24 WIB

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Siapa yang Menentukan Audit BPK di 3 Daerah Sumsel? Ini yang Kini Didalami KPK

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01 WIB

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

Minta Praperadilan Febrie Ditolak, Kejagung: Tak Ada Duplikasi Penetapan Tersangka

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:57 WIB

×