- Polisi menangkap pria berinisial FRS di Jagakarsa, Jakarta Selatan, atas dugaan penganiayaan terhadap pengendara motor bernama AA.
- Pelaku memukul rahang korban hingga memar menggunakan tangan kosong dalam kejadian yang berlangsung pada Sabtu, 4 Juli.
- Tersangka dijerat Pasal 352 KUHP dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan urine serta pendalaman motif oleh kepolisian.
Suara.com - Kepolisian melakukan tes urine terhadap FRS (37), pria yang ditangkap karena diduga memukul seorang pengendara berinisial AA di kawasan Lapangan Al Bainah, Jalan Moch Kahfi II, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami kondisi pelaku saat melakukan aksi penganiayaan.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan hasil pemeriksaan urine masih menunggu proses lebih lanjut.
"Kita cek urine, dites urine. Nanti positif atau tidaknya, nanti saya infokan lagi," kata Nurma kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Selain itu, Nurma menyebut FRS dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
"Pasal 352 itu karena kan penganiayaan ringan," ujarnya.
![Terduga pelaku yang melakukan aksi pemukulan terhadap seorang pengendara motor di Jalan Moch Kahfi II, Jagakarsa, Jakarta Selatan/ [istimewa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/07/05/87482-pelaku-pemukulan-pemotor-jagakarsa.jpg)
FRS ditangkap polisi pada Minggu (5/7) sekitar pukul 21.00 WIB setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap AA sehari sebelumnya, Sabtu (4/7), sekitar pukul 11.30 WIB.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja awalnya memukul korban menggunakan tangan kosong hingga mengenai rahang kiri. Korban mengalami memar dan rasa sakit akibat pukulan tersebut.
Korban sempat menegur pelaku usai dipukul. Namun, teguran itu justru dibalas dengan aksi pemukulan kembali.
Laporan korban kemudian ditindaklanjuti polisi hingga akhirnya FRS berhasil diamankan. Saat penangkapan, pelaku diketahui masih menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja berwarna hijau yang diduga merupakan kendaraan yang dipakai saat kejadian.
Usai ditangkap, FRS langsung dibawa ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani pemeriksaan. Hingga kini, penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Jagakarsa masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan tersebut.