Suara.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melayangkan somasi kepada Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti pada 26 Agustus 2021 lalu.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia pada hari ini, Selasa (31/8/2021) merespons somasi yang dilayangkan oleh Luhut tersebut.
![Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/25/51122-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti.jpg)
Kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani menyatakan, pihaknya telah membaca dengan seksama somasi tersebut.
Berdasarkan hal itu, Julius menegaskan, jika Fatia dalam diskusi di kanal YouTube milik Haris Azhar menempatkan diri sebagai Koordinator KontraS. Artinya, dia sedang melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan.
"Perlu dipahami bahwa saudari Fatia selaku koordinator kontraS itu melaksanakan tugas dan tanggung jawab secara kelembagaan," kata Julius, hari ini.
Julius menegaskan, KontraS mempunyai rekam jejak yang panjang dan sangat valid dalam hal advokasi publik. Dalam konteks ini, Fatia dalam kapasitasnya melakukan tugasnya dalam melakukan advokasi publik -yang tentunya melalui riset.
Riset itu, lanjut Julius, menyasar pada jabatan publik yang diemban oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Atas hal itu, riset Fatia merupakan hak demokrasi publik dalam hal pengawasan dan kontrol terhadap jalannya pemerintahan yang baik, termasuk di Papua saat ini.
Baca Juga: Kasus Injak Kepala Difabel, KontraS: Lewat Peradilan Umum, TNI Tak Bisa Sewenang-wenang!
"Riset inilah yqng menjadi dasar pernyataan saudari Fatia di dalam akun channel YouTube milik Haris Azhar," tegas Julius.
Menurut Julius, hal ini tidak bisa dipisahkan dan tidak bisa hanya dikutip kalimat per kalimat secara terotong begitu saja -- dalam diskusi tersebut. Tak hanya itu, pernyataan Fatia juga merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan telah mendapat tugas secara kelembagaan.
"Jadi ini merupakan runtutan advokasi publik yang panjang dan mendapakan tugas kelembagaan. Kedua, adalah yang disasar bukan merupakan personal," tegas Julius.
Terhadap somasi yang dilayangkan oleh Luhut, Tim Advokasi #BersihkanIndonesia juga telah memberikan respons secara tertulis dan telah disampaikan pada Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang.

Julius berpendapat, sebaiknya Luhut menjawab melalui forum-forum yang sifatnya publik dalam merespons riset yang disampaikan oleh Fatia.
Bahkan, Julius memandang jika seharusnya Luhut menjawab melalui data yang dia miliki sebagai pembanding terhadap riset yang dilakukan oleh koalisi masyarakat sipil.