Suara.com - Tim Advokasi #BersihkanIndonesia telah merespons somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya unggahan di kanal YouTube milik Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya".
Terkait hal ini, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati turut mengingatkan ihwal konflik kepentingan yang dilakukan oleh pejabat publik. Dalam konteks ini, pejabat publik yang dimaksud adalah Luhut.
![Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti.[ kontras.org]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/06/25/51122-koordinator-kontras-fatia-maulidiyanti.jpg)
“Ini sudah dinyatakan sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana di dalam Undang-Undang Pemeritnahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” kata Asfinawati dalam keterangan pers virtual, Selasa (31/8/2021) hari ini.
Dalam risetnya, Fatia menyatakan jika PT Tobacom Del mandiri -salah satu anak perusahaan Toba Sejahtera Group- bermain dalam bisnis tambang di Papua. Diketahui, jika Luhut merupakan salah satu pemilik saham di perusahaan tersebut.
Pernyataan Fatia bukan tanpa dasar. Riset itu merujuk pada kajian yang dilakukan oleh koalisi LSM dengan judul "Ekonomi Politik Penempatan Militer di Intan Jaya".
Riset itu menunjukkan adanya dugaan konflik kepentingan penerjunan militer dengan bisnis tambang di Intan Jaya.
Tak hanya di situ, hal tersebut juga bisa diketahui dengan adanya penempatan markas militer yang berada di dekat lahan konsesi tambang.
Riset tersebut juga menemukan adanya beberapa purnawirawan dan prajurit militer yang menempati jabatan strategis di beberapa perusahaan tambang.
Baca Juga: Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup
Asfinawati -yang juga tergabung dalam tim kuasa hukum Fatia- menyampaikan, pejabat publik sebisa mungkin harus jauh dari konflik kepentingan.
Pasalnya, hal itu bertentangan dengan undang-undang -- dan juga menjadi indikasi adanya tindak pidana korupsi.
“Dia (konflik kepentingan) adalah indikasi dari tindak pidana korupsi tetapi atau sebagai modus perbuatan korup,” beber dia.
Ihwal kritik yang dilayangkan Fatia, Asfinawati menyatakan, jika hal itu merupakan hak konstitusional warga negara. Dia menyebut, tindakan Fatia adalah bentuk dari upaya masyarakat menjaga kedaulatannya.

“Jadi ini posisinya sudah terbalik, harusnya yang mengawasi pemerintah adalah rakyat bukan pejabat publik yang mengawasi dan mensomasi,” katanya.
Tim Advokasi #BersihkanIndonesia pada hari ini merespons somasi yang dilayangkan oleh Luhut tersebut. Julius Ibrani yang juga selaku kuasa hukum Fatia menyatakan, pihaknya telah membaca dengan seksama somasi tersebut.