Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:03 WIB
Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup
Presentasi Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021. [Tangkapan layar]

Suara.com - Yayasan Lembaga Hidup Indonesia (YLBHI) mengungkap timpangnya keadilan bagi masyarakat yang ingin melindungi lingkungan hidup dengan perusahaan yang terus melakukan perusakan dan pencemaran.

Dari laporan yang diajukan kedua belah pihak, terlihat jelas bagaimana keadilan hanya diberikan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021.

Aditia memberikan contoh, proses hukum mulai dari pelaporan hingga vonis baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Masyarakat di sini berlaku sebagai korban atas perusakan dan pencemaran yang dilakukan perusahaan.

Ia lantas memperlihatkan tiga laporan pidana yang diajukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun yang pernah dipanggil dan ditangkap.

Tidak adanya proses yang berjalan, otomatis tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan.

"Kalau laporan masyarakat itu perusahaan tidak pernah dipanggil bahkan tidak pernah ditangkap," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).

Sementara kondisi berbeda tampak ketika perusahaan membuat 12 laporan pidana ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian langsung memprosesnya dengan melakukan penangkapan serta pemanggilan terhadap masyarakat yang dianggap mengganggu usahanya.

baca juga

Kemudian 21 orang sejak 2016 sudah dihukum bersalah.

"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada proses hukum perdata. Rata-rata proses hukum masih berjalan bahkan ada yang harus ditunda hingga berkali-kali.

Kasus paling terbaru ialah soal gugatan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) ke PTUN Semarang sejak 15 Juli 2021.

Gugatan itu dilandasi oleh adanya manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL).

Padahal warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan. Mereka lantas menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:56 WIB

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB

Terkini

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

Jawab Prabowo Soal Tidak Bisa Bikin Mobil Sendiri, UGM: Kuncinya di Keberpihakan Pemerintah

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 14:28 WIB

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

×