Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:03 WIB
Sirnanya Keadilan Bagi si Pelindung Lingkungan Hidup
Presentasi Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021. [Tangkapan layar]

Suara.com - Yayasan Lembaga Hidup Indonesia (YLBHI) mengungkap timpangnya keadilan bagi masyarakat yang ingin melindungi lingkungan hidup dengan perusahaan yang terus melakukan perusakan dan pencemaran.

Dari laporan yang diajukan kedua belah pihak, terlihat jelas bagaimana keadilan hanya diberikan terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan hidup.

Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso melalui Laporan Penanganan Kasus Penanganan Lingkungan Hidup bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum pada 2021.

Aditia memberikan contoh, proses hukum mulai dari pelaporan hingga vonis baik dari sisi masyarakat maupun perusahaan. Masyarakat di sini berlaku sebagai korban atas perusakan dan pencemaran yang dilakukan perusahaan.

Ia lantas memperlihatkan tiga laporan pidana yang diajukan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, tidak ada satupun yang pernah dipanggil dan ditangkap.

Tidak adanya proses yang berjalan, otomatis tidak ada juga yang pernah naik ke pengadilan.

"Kalau laporan masyarakat itu perusahaan tidak pernah dipanggil bahkan tidak pernah ditangkap," kata Aditia dalam paparannya pada siaran YouTube YLBHI, Selasa (31/8/2021).

Sementara kondisi berbeda tampak ketika perusahaan membuat 12 laporan pidana ke pihak kepolisian.

Pihak kepolisian langsung memprosesnya dengan melakukan penangkapan serta pemanggilan terhadap masyarakat yang dianggap mengganggu usahanya.

Kemudian 21 orang sejak 2016 sudah dihukum bersalah.

"Mereka melaporkan pidana tersebut selain untuk memperjuangkan usaha agar mental dan semangat dari masyarakat menurun dan meneruskan pencemaran lingkungan hidup," tuturnya.

Kondisi serupa juga terjadi pada proses hukum perdata. Rata-rata proses hukum masih berjalan bahkan ada yang harus ditunda hingga berkali-kali.

Kasus paling terbaru ialah soal gugatan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa) ke PTUN Semarang sejak 15 Juli 2021.

Gugatan itu dilandasi oleh adanya manipulasi dokumen konsultasi publik bertanggal 26 April 2018, sebagai dasar pemberian izin penetapan lokasi (IPL).

Padahal warga merasa tidak pernah menjalani konsultasi publik seperti yang disebutkan. Mereka lantas menuntut pencabutan SK Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

YLBHI Dampingi 37 Kasus Lingkungan Hidup, Warga Desa Vs Perusahaan

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 15:49 WIB

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

Usai Perpanjang PPKM, Kini Picu Kerumunan Sembako, LBH: Jokowi Selalu Bertolak Belakang

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 14:56 WIB

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB

Terkini

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:53 WIB

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:43 WIB

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 13:37 WIB

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:59 WIB

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

Percakapan Rahasia Pangeran MBS ke Trump: Teruskan Perang, Hancurkan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:49 WIB

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

Tarif Rp1 Picu Lonjakan, Penumpang Transjakarta Tembus 697 Ribu dalam Sehari saat Lebaran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:36 WIB

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

Terapkan Operasional Ramah Lingkungan, BNI Hemat Energi 559 Ribu Giga Joule Sepanjang 2025

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:30 WIB

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

Perang Hari ke-27: Ratusan Pesawat Tempur AS-Israel Rontok di Tangan Iran

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:27 WIB

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:26 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB