MK Tolak Uji Materil Alih Status Pegawai, KPK: Kami Juga Tunggu Putusan MA

Chandra Iswinarno, Welly Hidayat

Selasa, 31 Agustus 2021 | 20:17 WIB
MK Tolak Uji Materil Alih Status Pegawai, KPK: Kami Juga Tunggu Putusan MA
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal Asri]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan atas beberapa poin dalam Uji Materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hasil revisi nomor 19 tahun 2019.

Salah satu poin yang diputuskan MK menyatakan bahwa, proses alih status pegawai KPK melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, sehingga tetap konstitusional.

Merespons hal tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, jika lembaganya masih menunggu hasil di Mahkamah Agung (MA).

Untuk diketahui, MA kini juga tengah menguji Peraturan Komisi (Perkom) KPK Nomor 1 tahun 2021 dasar dari peralihan pegawai menjadi PNS.

"Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya, kami juga menunggu putusan MA," kata Alex dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Menurut Alex, hasil uji materi di MA nantinya juga cukup menentukan. Perkom tersebut merupakan dasar dalam proses TWK untuk alih status pegawai KPK.

"Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," katanya

Pada Selasa siang, MK menolak seluruh permohonan dalam uji material undang- undang KPK Nomor 19 tahun 2019 terkait proses alih status pegawai KPK. Dalam keputusan uji materiil, MK menyatakan TWK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap konstitusional.

"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK Jakarta.

baca juga

Hasil dalam uji materil itu diputuskan sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman selaku Ketua merangkap anggota, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams, yang masing-masing sebagai anggota.

Putusan tersebut menjawab gugatan Nomor 34/PUU-XIX/2021 yang diajukan oleh Muh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.

Dalam petitumnya, Yusuf Sahide meminta MK menyatakan dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1) yaitu "Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan."

Serta pasal 69 C yang berbunyi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

MK Nyatakan Alih Status Pegawai KPK Lewat TWK Tak Melanggar Konstitusi

News | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:55 WIB

Novel Sebut OTT Bupati Probolinggo Tak Lepas dari Peran Tim Satgas KPK Tak Lulus TWK

Novel Sebut OTT Bupati Probolinggo Tak Lepas dari Peran Tim Satgas KPK Tak Lulus TWK

News | Senin, 30 Agustus 2021 | 10:48 WIB

Yang Berlawan yang Disingkirkan: Pegawai Tak Lulus TWK Dibujuk Kerja di Luar KPK

Yang Berlawan yang Disingkirkan: Pegawai Tak Lulus TWK Dibujuk Kerja di Luar KPK

Liks | Rabu, 25 Agustus 2021 | 08:05 WIB

Terkini

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

Prabowo Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas untuk Talenta Diaspora

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:23 WIB

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Serum Malam Wardah yang Ampuh Tenangkan Kulit Berjerawat, Lengkap dengan Review Pengguna

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:21 WIB

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

7 HP Murah Layar Refresh Rate 120 Hz, Scrolling Mulus dan Fitur Lengkap

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Tak Mau Sia-siakan Talenta, Diaspora Diizinkan Miliki Double Paspor

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Skandal Suap Bupati Ponorogo: Sugiri Sancoko Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara

Jatim | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:16 WIB

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Dari Party ke Padel, Cara Gen Z Mengubah Arti Nongkrong

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:15 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Semarak HUT ke-81 RI, Bandara Kualanamu Gelar Kegiatan Kemerdekaan hingga Simfoni Nusantara

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:14 WIB

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Nyoman Nadiana dan Perjuangan Menghidupkan Desa Les untuk Masa Depan

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:13 WIB

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

3 Pemain Singapura Paling Bahaya: Statistik Bicara, Timnas Indonesia Wajib Waspada

Video | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Tak Lagi Pakai Diesel, Listrik di Desa Akan Bersumber dari PLTS

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

×