JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 01 September 2021 | 18:10 WIB
JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah!
JC Dikabulkan Hakim, Adi Wahyono Anak Buah Eks Mensos Juliari: Alhamdulillah! Eks Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono di gedung KPK, Jakarta. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Suara.com - Adi Wahyono, anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara mengucap syukur karena justice collaborator yang diajukannya telah dikabulkan hakim. Pengabulan JC itu setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Adi terkait kasus korupsi pengadaan bantuan sosial penanggulangan Covid-19. 

"Ya Alhamdulillah JC (justice collaborator) sudah diterima, yang lain nanti kami pikirkan, terima kasih," kata Adi usai mendengar putusan dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (1/8/2021).

Selama persidangan berlangsung, eks pejabat pembuat komitmen Kementerian Sosial (Kemensos) itu mengaku telah memberikan kesaksian sejujurnya di hadapan majelis hakim.

"Semuanya sudah di persidangan kok, silakan jaksa untuk mengembangkan sendiri," kata dia. 

Adi mengatakan bersama tim pengacaranya masih akan merundingkan apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis dari pengadilan tingkat pertama ini.

 "Hukumannya saya kira ya, ya nanti kita pikirkan dengan pengacara. Saya masih diberi waktu untuk berpikir dulu (untuk banding)," imbuhnya

Selain pidana badan, Adi juga turut membayar denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga mengabulkan JC yang diajukan oleh Adi Wahyono. Meski ia terbukti membantu mengumpulkan uang fee untuk Juliari sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Adi pun dipandang bukan sebagai pelaku utama.

"Terdakwa konsisten mengakui perbuatannya dan sudah mengembalikan uang sejumlah Rp200 juta. Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," ucap Majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta.

baca juga

Vonis majelis hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa KPK selama tujuh tahun penjara serta denda Rp 350 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam dakwaan Jaksa, terdakwa Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menjadi perantara eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam pengumpulan sejumlah uang dari vendor-vendor yang mengerjakan paket sembako mencapai Rp32,4 miliar.

Adapun pasal yang diterapkan Jaksa terhadap Matheus Djoko dan Adi Wahyono Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

Bantu Juliari Maling Duit Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara

News | Rabu, 01 September 2021 | 16:24 WIB

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

Dampak Hukuman Ringan Lili Pintauli, ICW: Ternyata Dewas Tak Punya Sense Of Krisis

News | Rabu, 01 September 2021 | 13:44 WIB

10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

10 Pasangan Suami Istri Terjerat Kasus Korupsi, Tiga dari Sumsel

Sumsel | Rabu, 01 September 2021 | 13:04 WIB

Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang

Korupsi APBDes 2019 Sanggau, Kejari Entikong Sita Tanah Milik Eks Kades Pengadang

Kalbar | Rabu, 01 September 2021 | 12:17 WIB

Terkini

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Kisah Jalian Setiarsa Kembangkan UMKM Tembus Pasar Internasional Didukung Ekosistem BRI

Bri | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:51 WIB

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Daftar Mobil Terlaris Segmen LSUV Semester Satu 2026, Seberapa Dominan Rush dan Terios?

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Pasar Eropa Jadi Senjata Utama BYD Geser Toyota Setelah Amerika Serikat Tutup Pintu

Otomotif | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:50 WIB

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

Diduga Korban Bullying, Pelajar di MAN 3 Padang Belajar Merakit Bom dari Media Sosial

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:49 WIB

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Setelah 28 Tahun Mangkrak, Bahlil: Baru Zaman Prabowo Proyek Masela Jalan

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:47 WIB

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Tambang? Jubir Gerindra: yang Penting Sesuai Aturan

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:46 WIB

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

BPDP Ungkap Temuan Riset Sawit, Bisa untuk Suplemen Ibu Hamil hingga Bensin

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

4 Pelembap Anti-Aging Lokal untuk Usia 25-an, Wajah Awet Muda Bebas Penuaan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:45 WIB

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

Hampir Semua Pelaku Kejahatan SDA-LH Divonis Bersalah, Tapi Tak Jera!

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:43 WIB

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Kisah di Balik Foto Messi Mandikan Lamine Yamal yang Viral Jelang Final Piala Dunia

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 15:40 WIB

×