Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang

Kamis, 02 September 2021 | 20:36 WIB
Warga Purworejo Diminta Legowo atas Putusan PTUN Semarang
Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar (kirinya Jokowi). (Dok: Pemprov Jateng)

Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan warga Wadas-Purworejo terhadap Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Hal itu berdasarkan putusan hakim PTUN Semarang dengan nomor 68/G/PU/2021/PTUN.SMG tanggal 30 Agustus 2021.

Pemerintah pun ingin warga menghormati putusan dan berharap tidak ada friksi yang menyebabkan perpecahan antar warga.

Diketahui, gugatan yang dilayangkan adalah Izin Penetapan Lokasi (IPL) Atas Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Bendungan Bener di Kabupaten Purworejo dan Wonosobo.

Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Tengah, Iwanuddin Iskandar mengatakan, saat ini masih menunggu sikap penggugat, terkait langkah hukum lanjutan.

"Ini bukan tentang kalah atau menang, tetapi mencari kebenaran. Terkait terbitnya keputusan gubernur tentang izin penetapan lokasi tersebut. Prinsipnya kami tunggu kasasi. Kalau tidak, kami juga hormati yang disampaikan penggugat. Karena dalam konstitusi ketentuannya (tenggat) enam hari untuk mengajukan kasasi," ujarnya, Kamis (2/9/2021) sore.

Meski masih menunggu langkah penggugat untuk kasasi , Iwan menyebut momen ini adalah waktu untuk berkonsolidasi. Ia mengajak semua pihak dari tingkat desa hingga pemerintah pusat merangkul warga.

Imbauan itu juga disampaikan Iwan untuk Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWS-SO), sebagai pihak yang nantinya berwenang dalam proses pembangunan Bendungan Bener.

"Selanjutnya kami imbau pemohon dalam hal ini BBWS melakukan konsolidasi warga baik yang kontra dan pro. Ini bukan semata masalah warga yang mendukung maupun tidak. Jangan kita jauhi, semua harus kita dukung. Semua harus kita rangkul," papar dia.

Iwan meminta, jika putusan hukum sudah final BBWS-SO segera memenuhi hak dari warga yang sudah merelakan tanahnya, sebagai material pembangunan Bendungan Bener. Jika ada warga yang masih menolak, ia meminta segera dilakukan pendekatan.

Baca Juga: Gubernur Ganjar Sebut Pelaksanaan PTM di Jateng Sudah Baik

Terakhir, ia mempersilakan warga yang ingin mengetahui terkait proyek Bendungan Bener menghubungi Pemprov Jateng.

"Semua bisa dihubungi, baik warga cari kebenaran atau cari teknis pertambangan silakan ke dinas pertambangan (Dinas ESDM) , terkait masalah hukum bisa ke kami di Biro Hukum, cari teknis gimana pembaruan izin bisa ke Disperakim," pungkasnya.

Perlu diketahui, Bendungan Bener sendiri adalah salah satu proyek strategis nasional (PSN). Tujuannya, untuk mengairi lahan pertanian, penyedia air baku untuk keperluan rumah tangga dan pembangkit listrik tenaga air (PLTA).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI