Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa

Dwi Bowo Raharjo, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 03 September 2021 | 20:56 WIB
Korban Dugaan Pelecehan Seksual di KPI Tunjuk Mehbob Jadi Kuasa Hukum Gantikan Okto Halawa
Gedung Komisi Penyiaran Indonesia. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Pria berinisial MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang diduga korban pelecehan seksual dan perundungan mencabut kuasanya terhadap pengacara Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H.

Hal diketahui berdasarkan surat pencabutan kuasa yang ditandatangani MS pada Jumat 3 September 2021 ini.

“Dengan pencabutan kuasa tersebut, maka mulai hari ini dan seterusnya saudara Rogate Oktoberius Halawa S.H dan Krisnadi Bremi S.H yang bergabung di Law Firm Rogate Oktoberius Halawa, SH dan Partner, tidak lagi berkedudukan sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama saya MS dalam seluruh pemberian kuasa yang diberikan. Karena perkara telah diambil oleh keluarga saya,” isi surat tersebut yang dikutip Suara.com pada Jumat (3/9/2021).

MS kekinian menunjuk Mehbob, sebagai pengacaranya. Mehbob ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Betul (sebagai pengacara MS), sejak hari ini,” kata Mehbob.

Penunjukan Mehbob atas permintaan keluarga MS. Untuk mengusut kasus ini Mehbob membentuk tim pengacara yang terdiri dari delapan orang.

Ditunjuk Polisi

Okto Halawa atau Rogate Oktoberius Halawa S.H merupakan kuasa hukum MS yang sebelumnua ditunjuk oleh pihak kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin, pendamping MS.

Pada Rabu (1/9/2021) malam seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, MS kepada Mualimin mengatakan salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.

baca juga

Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.

“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).

Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.

“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.

“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditandatangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan KPI Tak Cekal Saipul Jamil Tampil di Acara TV

Alasan KPI Tak Cekal Saipul Jamil Tampil di Acara TV

Entertainment | Jum'at, 03 September 2021 | 20:32 WIB

Dilecehkan Pegawai KPI, Cerita MS Disuruh Teken Surat Kuasa di Kantor Polisi

Dilecehkan Pegawai KPI, Cerita MS Disuruh Teken Surat Kuasa di Kantor Polisi

News | Jum'at, 03 September 2021 | 18:00 WIB

Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam

Korban Perundungan dan Pelecehan Seksual di KPI Takut Ada yang Balas Dendam

News | Jum'at, 03 September 2021 | 17:52 WIB

Belajar dari Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Jiwa Terguncang Korban Kekerasan Seksual

Belajar dari Kasus Pelecehan Pegawai KPI: Jiwa Terguncang Korban Kekerasan Seksual

Health | Jum'at, 03 September 2021 | 19:30 WIB

Terkini

IHSG Berpotensi Anjlok Hari Ini, BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen

IHSG Berpotensi Anjlok Hari Ini, BEI Ubah Batas ARB Jadi 7 Persen

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:42 WIB

Keadilan Sosial yang Terbalik: IHSG, Asap, hingga Kelangkaan BBM

Keadilan Sosial yang Terbalik: IHSG, Asap, hingga Kelangkaan BBM

Your Say | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:36 WIB

Biaya Hidup Mahal, Ibas Ingatkan Tantangan Ekonomi Kelas Menengah RI

Biaya Hidup Mahal, Ibas Ingatkan Tantangan Ekonomi Kelas Menengah RI

Bisnis | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:32 WIB

Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing

Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing

Foto | Senin, 19 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Konsumsi Ayam dan Telur RI Masih Terendah di ASEAN, Ini Penyebab Utama Peternak Menjerit

Jogja | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:52 WIB

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Promo Diskon AZKO untuk Kebutuhan Rumah Tangga, Khusus Nasabah BRI

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:21 WIB

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Cuma 25 Orang Pertama! Amankan Cashback Rp1 Juta untuk Pengajuan BRI Multiguna

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:11 WIB

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Mau Ekspansi Bisnis Tanpa Ribet? Manfaatkan Program KI Solusi BRI 2026

Bisnis | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:06 WIB

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

Dari Kampus ke Jalanan, Flamingo Revolution di Albania Makan Korban 272 Orang

News | Minggu, 18 Oktober 2026 | 23:05 WIB

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Transaksi BRIVA Tanpa Beban, Nikmati Cashback 10 Persen Setiap Hari Lewat BRImo

Bri | Minggu, 18 Oktober 2026 | 22:40 WIB

×