Suara.com - Kuasa hukum MS, terduga korban pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), ditunjuk oleh kepolisian. Hal itu diungkapkan oleh Muhammad Mualimin pendamping MS.
Kepada Mualimin, MS mengatakan pada Rabu (1/9/2021) malam, seusai siaran persnya ramai dan dimuat di berbagai media, salah satu Komisioner KPI dan Kepolisian mendatangi MS di rumahnya.
Lalu setelahnya, MS didampingi ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk membuat laporan.
“Penuturan dia waktu diperiksa Kepolisian tiba-tiba memfasilitasi orang yang jadi kuasa hukum. Lalu dia disuruh minta baca surat kuasa sebentar, lalu diminta tanda tangan,” kata kata Mualimin saat dihubungi wartawan pada Jumat (3/9/2021).
Padahal kata dia, MS tidak mengetahui konsekuensi dari penandatanganan itu.
“Sedangkan MS tidak terlalu tahu konsekuensi dari tanda tangan kuasa hukum. Setelah itu dia merasa tidak tahu apa-apa,” ungkapnya.
“Maksudnya padahal kalau ada kuasa hukum yang ditanda tangani dia berhak menjelaskan di depan publik kondisi dia. Sedangkan dia (MS) secara pribadi tidak kenal dan tidak dekat, kurang intensif dalam berkomunikasi. Jadi dia tidak sadar kuasa hukum itu konsekuensinya begitu,” sambung Mualimin.
Terkuak Lewat Surat Terbuka
Kasus dugaan perundungan dan pelecehan di kantor KPI terungkap setelah MS membuat surat terbuka yang beredar di kalangan awak media, kemarin. Surat terbuka itu juga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Curhat Dilecehkan Pegawai KPI di Kantor, MS Khawatir Keselamatan Keluarganya Terancam
Lewat surat terbuka itu, MS menyebut terduga pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka adalah RM (Divisi Humas bagian Protokol KPI Pusat), TS dan SG (Divisi Visual Data), dan RT (Divisi Visual Data).