Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 05 September 2021 | 13:06 WIB
Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000
Simak Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000 - Ilustrasi Uang logam (Dok. istimewa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah terkait ketentuan penggantian uang dalam kondisi rusak, lusuh, dan cacat. Untuk ketentuan penukaran uang yang cacat, yakni jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya dikenali orisinalitasnya, akan diberi penggantian senilai nominal uang yang ditukar.

Namun jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberi penggantian.

Demikian penjelasan terkait syarat penukaran uang logam dan jenis uang logam dengan nilai khusus. Selamat mencoba.

Kontributor : Yulia Kartika Dewi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI