Peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah terkait ketentuan penggantian uang dalam kondisi rusak, lusuh, dan cacat. Untuk ketentuan penukaran uang yang cacat, yakni jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya dikenali orisinalitasnya, akan diberi penggantian senilai nominal uang yang ditukar.
Namun jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberi penggantian.
Demikian penjelasan terkait syarat penukaran uang logam dan jenis uang logam dengan nilai khusus. Selamat mencoba.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi