- Uang logam Rp 2.000 (perak)
- Uang logam Rp 5.000 (perak)
- Uang logam Rp 100.000 (emas)
URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan): dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) dan peringatan 25 tahun WWF.
- Uang logam Rp 10.000 (perak)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan): tujuan dalam rangka penghimpunan dana kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak dunia dan peringatan 70 tahun Save The Children Fund.
- Uang logam Rp 10.000 (perak)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan): peringatan 45 tahun perjuangan angkatan ‘45. Kerja sama BI dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ‘45
- Uang logam Rp 125.000 (emas)
- Uang logam Rp 200.000 (emas)
- Uang logam Rp 750.000 (emas)
Syarat Menukar Uang Rupiah Khusus
Seperti yang telah disebutkan di atas, penukaran uang logam yang memiliki nominal khusus dapat ditukar baik di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI seluruh Indonesia. Syarat penukaran berdasarkan pada ketentuan terkait jadwal operasional dan layanan publik BI.
Peraturan BI tentang pengelolaan uang rupiah terkait ketentuan penggantian uang dalam kondisi rusak, lusuh, dan cacat. Untuk ketentuan penukaran uang yang cacat, yakni jika fisik uang rupiah logam lebih besar dari setengah ukuran aslinya dan ciri-cirinya dikenali orisinalitasnya, akan diberi penggantian senilai nominal uang yang ditukar.
Namun jika fisik uang logam sama dengan atau kurang dari setengah ukuran aslinya, maka tidak akan diberi penggantian.
Demikian penjelasan terkait syarat penukaran uang logam dan jenis uang logam dengan nilai khusus. Selamat mencoba.
Kontributor : Yulia Kartika Dewi
Baca Juga: Bongkar Celengan Macan, Isinya Uang Logam Sampai Bisa Buat Berenang