Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000

Rifan Aditya | Suara.com

Minggu, 05 September 2021 | 13:06 WIB
Simak Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000
Simak Ketentuan dan Syarat Penukaran Uang Logam Hingga Nominal Rp 750.000 - Ilustrasi Uang logam (Dok. istimewa)

Suara.com - Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar uang logam lawas bisa ditukarkan dengan nominal uang sebesar Rp 750.000. Uang logam lawas yang disebut-sebut tersebut merupakan keluaran tahun 1990. Lalu seperti apa syarat penukaran uang logam tersebut?

Dilansir akun Facebook LEZAT.id dalam unggahan yang menyertakan gambar uang logam tahun 1990 bisa ditukarkan. Lalu, seperti apa penjelasan Bank Indonesia soal kabar yang beredar ini?

Syarat Penukaran Uang Logam menurut Bank Indonesia

Menurut pernyataan Junarto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Kamis (2/9/2021), uang logam yang ditukar akan senilai dengan nominal angka yang tertera pada uang logam.

Adapun uang logam yang dapat ditukar sebagai alat transaksi sebesar Rp 750.000 yang viral di media sosial Facebook merupakan Uang Rupiah Khusus (URK). Ternyata nilai Uang Rupiah Khusus ini memiliki nominal mulai dari Rp 200 hingga Rp 750.000.

Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, bank sentral akan mencabut 20 jenis pecahan uang logam sejak 30 Agustus 2021. Sehingga tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Namun pihak BI masih menyediakan fasilitas penukaran hingga 29 Agustus 2031 atau 10 tahun setelah pencabutan uang rupiah khusus dilakukan. Layanan penukaran URK dapat dilakukan di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI di seluruh wilayah Indonesia.

Rincian Nominal Uang Rupiah Khusus

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI Tahun Emisi 1970 (10 pecahan):

  • Uang logam Rp 200 (perak) 
  • Uang logam Rp 250 (perak) 
  • Uang logam Rp 500 (perak) 
  • Uang logam Rp 750 (perak) 
  • Uang logam Rp 1.000 (perak) 
  • Uang logam Rp 2.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 5.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 10.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 20.000 (emas) 
  • Uang logam Rp 25.000 (emas)

Uang Rupiah Khusus (URK) Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 (3 pecahan): tujuan dalam rangka pengumpulan dana pembiayaan pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World WIldlife FUnd (WWF).

  • Uang logam Rp 2.000 (perak)
  • Uang logam Rp 5.000 (perak)
  • Uang logam Rp 100.000 (emas)

URK Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 (2 pecahan): dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang yang terancam punah di Indonesia. Bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) dan peringatan 25 tahun WWF.

  • Uang logam Rp 10.000 (perak)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)

URK Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 (2 pecahan): tujuan dalam rangka penghimpunan dana kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anak-anak dunia dan peringatan 70 tahun Save The Children Fund.

  • Uang logam Rp 10.000 (perak)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)

URK Seri Perjuangan Angkatan ‘45 Tahun Emisi 1990 (3 pecahan): peringatan 45 tahun perjuangan angkatan ‘45. Kerja sama BI dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ‘45

  • Uang logam Rp 125.000 (emas)
  • Uang logam Rp 200.000 (emas)
  • Uang logam Rp 750.000 (emas)

Syarat Menukar Uang Rupiah Khusus

Seperti yang telah disebutkan di atas, penukaran uang logam yang memiliki nominal khusus dapat ditukar baik di Kantor Pusat atau Kantor Perwakilan BI seluruh Indonesia. Syarat penukaran berdasarkan pada ketentuan terkait jadwal operasional dan layanan publik BI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bongkar Celengan Macan, Isinya Uang Logam Sampai Bisa Buat Berenang

Bongkar Celengan Macan, Isinya Uang Logam Sampai Bisa Buat Berenang

Lifestyle | Jum'at, 03 September 2021 | 15:49 WIB

Gubernur BI Ungkap 4 Tantangan dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi

Gubernur BI Ungkap 4 Tantangan dalam Pemulihan Ekonomi pada Masa Pandemi

Bisnis | Kamis, 02 September 2021 | 16:04 WIB

Terpilih Jadi Ketua ISEI Lagi, Gubernur BI Sudah Rancang Tiga Strategi

Terpilih Jadi Ketua ISEI Lagi, Gubernur BI Sudah Rancang Tiga Strategi

Bisnis | Rabu, 01 September 2021 | 15:58 WIB

Terkini

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 22:10 WIB

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:55 WIB

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:50 WIB

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:25 WIB

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 21:08 WIB

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:51 WIB

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

Petaka Bangunan Tua SD Inpres Oepula: Siswa Kelas 1 Meninggal Dunia Usai Tertimpa Reruntuhan

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:50 WIB

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

Prabowo Sebut Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Tindakan Terorisme: Harus Diusut Aktornya

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:47 WIB

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

Menag Nasaruddin Umar Imbau Umat Jaga Ketertiban Saat Lebaran, Tekankan Pentingnya Ukhuwah

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:43 WIB

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

Idulfitri Berbeda, Menag Minta Muhammadiyah Toleransi ke Warga yang Masih Puasa Besok

News | Kamis, 19 Maret 2026 | 20:18 WIB