Suara.com - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB, Daniel Johan, mendesak dilakukan investigasi menyeluruh terhadap pihak yang memberikan izin usaha pertambangan (IUP) tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Meskipun memang kekinian izin tambang Nikel di Raja Ampat diketahui telah dicabut pemerintah karena terbukti merusak lingkungan dan dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan, bahwa pemberian izin tambang di kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi seperti Raja Ampat merupakan bentuk kelalaian serius dan harus dipertanggungjawabkan.
Daniel menyatakan keprihatinannya atas kerusakan alam yang telah terjadi dan menuntut adanya akuntabilitas dari para pejabat yang menerbitkan izin tersebut.
“Kita tidak bisa hanya berhenti pada pencabutan izin. Harus ada investigasi mendalam terhadap siapa yang mengeluarkan izin tambang di kawasan konservasi sekelas Raja Ampat. Ini pelanggaran serius terhadap UU Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan,” kata Daniel, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Ia menilai, kawasan Raja Ampat merupakan salah satu ekosistem laut dan darat terpenting di dunia yang harus dilindungi dari aktivitas eksploitasi yang merusak.
Menurutnya, masuknya aktivitas pertambangan nikel ke wilayah tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan serta potensi adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan.
“Raja Ampat itu harta karun biodiversitas dunia. Kita harus bertanya, bagaimana mungkin izin tambang bisa keluar di sana? Siapa yang memuluskan jalannya?," katanya.
Daniel meminta agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian ESDM, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas, termasuk membuka kemungkinan proses hukum terhadap pejabat atau pihak swasta yang terlibat.
Baca Juga: Alasan Pemilik Namai Kapal JKW Mahakam dan Dewi Iriana, Terafiliasi Jokowi?
Fraksi PKB, lanjut Daniel, akan mengawal isu ini secara serius di parlemen dan mendukung penuh langkah-langkah penegakan hukum yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan keadilan masyarakat adat setempat.
Politisi asal Dapil Kalimantan Barat I itu juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang dengan tegas mencabut izin empat perusahaan tambang.
Menurutnya, suara penolakan rakyat terhadap tambang di Raja Ampat didengar oleh pemerintah.
"Terima kasih Presiden Prabowo yang telah mencabut izin. Kami sangat mendukung langkah tegas presiden," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut pencabutan ini setelah adanya pelanggaran lingkungan dan masukan dari berbagai pihak daerah.