Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?

Bangun Santoso | Novian Ardiansyah | Suara.com

Senin, 06 September 2021 | 08:40 WIB
Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Suara.com - Pertengahan Agustus lalu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia atau Formappi memandang perlu peninjauan kembali atas keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Apakah memang diperlukan dan berdampak atau tidak.

Pandangan yang disampaikan Peneliti Formappi Albert Purwa saat membacakan hasil evaluasi kinerja DPR Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, bertajuk "DPR ke Mana?", tidak terlepas dari sikap MKD yang jauh dari kesan berani untuk memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Formappi menilai tidak ada keberanian dari MKD untuk memproses lebih lanjut politikus asal Golkar tersebut, seiring nama Azis yang terseret dalam kasus suap dugaan keterlibatan dalam perkara suap antara mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan wali kota Tanjungbalai M Syahrial.

Padahal, sejak nama pimpinan DPR itu terseret, sejumlah aduan telah dilaporkan ke MKD menyoal Azis.

"MKD sampai akhir masa sidang V ini belum juga berani memproses Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang ditengarai melakukan pelanggaran kode etik terkait dengan kasus suap wali kota Tanjungbalai kepada penyidik KPK," kata Albert secara daring, Kamis (12/8/2021).

Karena itu, kemudian Formappi menganggap bahwa keberadaan MKD perlu ditinjau. Peninjauan itu lantaran MKD dinilai tidak berguna dalam melakukan penanganan terhadap Dewan yang ditengarai melakukan pelanggaran.

"Dengan demikian, sekali lagi MKD ini tampak semakin tidak berguna dan keberadaannya mesti ditinjau kembali," ujar Albert.

Lalu bagaimana respons MKD, setelah kekinian nama Azis kembali santer disebut-sebut memberikan sejumlah uang kepada Robin senilal sekitar Rp 3 miliar sebagaimana isi surat dakwaan Robin dalam laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang dilihat pada Jumat (3/9).

Menjawab nama Azis yang disebut meberikan sejumlah uang ke Robin, MKD DPR akhirnya angkat bicara.

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan bahwa MKD sampai saat ini masih menghormati semua proses hukum terkait pimpinan DPR Azis Syamsuddin yang sedang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Habiburokhman mengatakan, MKD tidak bisa gegabah dalam mengambil keputusan. Apalagi sampai membuat keputusan secara prematur. Ia memandang nahwa kasus yang menyeret nama Azis masih bersifat dugaan pelanggaran hukum sekaligus etik.

"Intinya MKD benar-benar menempatkan hukum sebagai panglima, jadi kami nggak mau offside mendahului proses hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman, Sabtu (4/9/2021).

Lebih lanjut, Habiburokhman mengatakan MKD akan bersikap melakukan langkah-langkah usai persidangan selesai dan sudah ada keputusan pengadilan.

"Seperti kita ketahui bahwa surat dakwaan adalah awal dari rangkaian proses persidangan, jika kelak sudah ada putusan pengadilan ya kami akan menyesuaikan," ujar Habiburokhman.

Nama Azis Diseret

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

News | Minggu, 05 September 2021 | 05:55 WIB

Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD

Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD

News | Sabtu, 04 September 2021 | 15:40 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

Riau | Jum'at, 03 September 2021 | 19:18 WIB

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:44 WIB

Belum Berani Proses Azis Syamsuddin, MKD DPR Disebut Makin Tidak Berguna

Belum Berani Proses Azis Syamsuddin, MKD DPR Disebut Makin Tidak Berguna

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:41 WIB

Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif

Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif

News | Senin, 26 Juli 2021 | 14:11 WIB

Hari Ini, Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Bakal Dibawa ke Sidang Suap Walkot Syahrizal

Hari Ini, Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Bakal Dibawa ke Sidang Suap Walkot Syahrizal

News | Senin, 26 Juli 2021 | 12:16 WIB

Terkini

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru

News | Rabu, 15 April 2026 | 23:00 WIB

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:23 WIB

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!

News | Rabu, 15 April 2026 | 22:00 WIB

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:21 WIB

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa

News | Rabu, 15 April 2026 | 21:06 WIB

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:53 WIB

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:43 WIB

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:30 WIB

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 20:25 WIB