Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Senin, 06 September 2021 | 08:40 WIB
Sempat Dinilai Tak Berguna, Bagaimana MKD Menyikapi Kasus Azis Syamsuddin?
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. (Dok. DPR)

Sebelumnya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin disebut memberikan sejumlah uang kepada mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. Eks penyidik Stepanus menerima Rp 3,099 miliar dan 36.000 dolar AS dari Azis Syamsuddin.

Informasi tersebut diketahui dalam surat dakwaan Stepanus dilihat dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id pada Jumat. Ia adalah terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara wali kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.
Mengutip Antara, dalam surat dakwan, dia total menerima suap dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS.

"Bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku penyelenggara negara, yakni Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36.000 dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," demikian bunyi dakwaan kepada dia, dikutip dari laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id.

Penerimaan tersebut berasal dari Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sejumlah Rp 1.695.000.000, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar Amerika Serikat.

Selanjutnya menerima dari Wali Kota Cimahi di Jawa Barat, Ajay Muhammad Priatna, sejumlah Rp 507.390.000, Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur, Rita Widyasari, sejumlah Rp 5.197.800.000.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar terdakwa dan Maskur Husain membantu mereka terkait kasus/perkara di KPK, yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme," bunyi dakwaan kepada Pattuju.

Sebelumnya, KPK telah melimpahkan berkas perkara Robin dan terdakwa advokat, Maskur Husain, ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

"Jaksa KPK Heradian Salipi, Kamis (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Maskur Husain ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia mengatakan penahanan dua terdakwa tersebut telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta.

baca juga

"Untuk selanjutnya menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan dan penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ucap dia.
Mereka masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama pasal 12 huruf (a) jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua pasal 11 jo pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Lima Laporan Terkait Azis ke MKD

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Aboe Bakar Al Habsyi mengonfirmasi ada lima laporan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Laporan tersebut bertambah dua dari sebelumnya.

Adapun semua laporan terhadap Azis terkait dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan Wali Kota Tanjungbalai.

"Laporan masuk ini sudah menambah, sudah sampai lima. Ini pastinya di staf ahli sudah melakukan klarifikasi ya lembaga-lembaga yang memberikan pengaduan," kata Aboe di Kompleks Parlemen DPR, Senin (17/5/2021).

Aboe mengatakan, MKD membutuhkan waktu 14 hari untuk mengklarifikasi setiap laporan yang masuk. Dia mengatakan, jika memang sudah memenuhi syarat maka laporan ditindaklanjut.

MKD dikatakan Aboe nantinya juga akan memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi.

"Kita akan cek kebenarannya, lembaganya, siapanya dan bagaimananya data-data semua clear kita follow up. Yang engga kita buang," kata Aboe.

Kendati begitu, Aboe tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak yang sudah membuat laporan terhadap Azis.

Sebelumnya, Aboe menegaskan pihaknya tidak memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, kendati akan melakukan rapat pleno pada 18 Mei mendatang.

Diketahui, rapat pleno tersebut merupakan hasil rapat pimpinan dalam merespons adanya tiga laporan terhadap Azis. Azis diduga terlibar dalam perkara suap antara penyidik KPK dengan wali kota Tanjungbalai.

"Bukan (panggil Azis). Kita baru rapat pleno untuk membahas soal bagaimana soal Azis Syamsuddin karena sudah ada tiga pengaduan itu saja," kata Aboe di DPP PKS, Jakarta, Minggu (16/5/2021).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka

News | Minggu, 05 September 2021 | 05:55 WIB

Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD

Azis Syamsuddin Disebut Beri Dana Rp 3 Miliar ke Eks Penyidik KPK, Begini Respons MKD

News | Sabtu, 04 September 2021 | 15:40 WIB

Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

Eks Penyidik KPK Stepanus Disebut Terima Rp 3 M dari Azis Syamsuddin

Riau | Jum'at, 03 September 2021 | 19:18 WIB

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

Dakwaan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju Disebut Terima Rp 3 Miliar dari Azis Syamsuddin

News | Jum'at, 03 September 2021 | 15:44 WIB

Belum Berani Proses Azis Syamsuddin, MKD DPR Disebut Makin Tidak Berguna

Belum Berani Proses Azis Syamsuddin, MKD DPR Disebut Makin Tidak Berguna

News | Kamis, 12 Agustus 2021 | 17:41 WIB

Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif

Diboyong JPU KPK ke Sidang Suap Walkot Syahrial, Golkar Klaim Azis Syamsuddin Kooperatif

News | Senin, 26 Juli 2021 | 14:11 WIB

Hari Ini, Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Bakal Dibawa ke Sidang Suap Walkot Syahrizal

Hari Ini, Azis Syamsuddin dan Penyidik Robin Bakal Dibawa ke Sidang Suap Walkot Syahrizal

News | Senin, 26 Juli 2021 | 12:16 WIB

Terkini

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:40 WIB

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:39 WIB

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri

Sumsel | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:29 WIB

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026

Bola | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:36 WIB

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement

Bogor | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 22:17 WIB

×