Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin

Bangun Santoso, Welly Hidayat

Senin, 06 September 2021 | 10:19 WIB
Firli Tegaskan Bakal Dalami Semua Fakta Sidang Kasus Suap Eks Penyidik KPK Stepanus Robin
Ketua KPK Firli Bahuri saat berbicara tentang nasib 75 pegawai KPK yang tidak lolos menjadi ASN. (Suara.com/Yaumal)

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut akan mendalami semua fakta sidang terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam penerimaan suap terkait pengurusan perkara di Tanjungbalai yang turut melibatkan Wali Kota M. Syahrial.

Firli mengatakan, penyidik antirasuah tentu bekerja berdasarkan bukti-bukti yang cukup membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangka.

"Tentu kami pelajari dan dalami termasuk keterangan baik yang disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta-fakta di persidangan," kata Firli dalam keterangannya, Senin (6/9/2021).

Firli pun memahami keinginan masyarakat untuk pemberantasan korupsi. Karena itu, kata Firli, KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti. Firli berharap publik bersabar di tengah penyidik antirasuah terus mendalami perkara Stepanus Robin.

"Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti sdh selesai karena kita bekerja berdasarkan bukti-bukti tersebutlah membuat terangnya suatu peristiwa pidana korupsi dan menemukan tersangka," imbuhnya.

Sementara itu, dari penelusuran laman https://sipp.pn-jakartapusat.go.id yang berisi surat dakwaan Robin terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, Tahun 2020-2021.

Disebut bahwa Robin menerima sejumlah uang suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan USD 36 ribu. Uang tersebut diterima Robin dari sejumlah pihak.

Uang suap yang diterima Robin diantaranya dari, Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp Rp 1.695.000.000,00. Kemudian dari Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado sebesar Rp 3.099.887.000,00 dan 36 ribu USD.

Selanjutnya, terdakwa Robin juga mendapat suap dari terpidana Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp 507.390.000,00 serta dari terdakwa korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 5.197.800.000,00.

baca juga

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa dan Maskur Husein membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," isi dakwaan Robin.

Perbuatan terdakwa Robin, telah bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Terdakwa selaku penyelenggara negara untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ditangkap KPK, Bupati Ini Akui Pernah Jadi Bandar Narkoba ke Hotman Paris

Ditangkap KPK, Bupati Ini Akui Pernah Jadi Bandar Narkoba ke Hotman Paris

Entertainment | Minggu, 05 September 2021 | 20:42 WIB

AJI Desak Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

AJI Desak Jokowi Perintahkan KPK Ikuti Rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman

News | Minggu, 05 September 2021 | 14:54 WIB

Ferdinand Sebut Bupati Banjarnegara Harus Belajar ke Jakarta untuk Bisa Lolos Korupsi

Ferdinand Sebut Bupati Banjarnegara Harus Belajar ke Jakarta untuk Bisa Lolos Korupsi

Jawa Tengah | Minggu, 05 September 2021 | 13:47 WIB

Wing Chin Ditahan KPK, Ganjar akan Temui Wabup Banjarnegara

Wing Chin Ditahan KPK, Ganjar akan Temui Wabup Banjarnegara

Jawa Tengah | Minggu, 05 September 2021 | 13:29 WIB

Sebelum Terciduk KPK, Bupati Banjarnegara Keluhkan Gaji Kecil: Harus Korupsi!

Sebelum Terciduk KPK, Bupati Banjarnegara Keluhkan Gaji Kecil: Harus Korupsi!

Jawa Tengah | Minggu, 05 September 2021 | 08:25 WIB

Maklumat MUI Usai OTT Bupati Probolinggo dan Suami

Maklumat MUI Usai OTT Bupati Probolinggo dan Suami

News | Minggu, 05 September 2021 | 06:53 WIB

17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Ditahan KPK

17 Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo Ditahan KPK

Video | Minggu, 05 September 2021 | 07:00 WIB

Terkini

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Temui Wamensos, Empat Bupati Siap Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:31 WIB

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Yang Can't Live Alone Dihentikan, Mangaka Cabut Hak Publikasi dari Penerbit

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:30 WIB

Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN

Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:26 WIB

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:21 WIB

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:15 WIB

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:11 WIB

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:09 WIB

×