3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 September 2021 | 17:06 WIB
3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini
3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini. Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah sanksi kepada restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang Jakarta Selatan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihak manajemen rencananya bakal dikenakan sanksi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan. Menurutnya pemberian sanksi ini sudah dibicarakan oleh pimpinannya di tingkat Pemprov DKI.

"Sudah ditutup sama dikasih denda. Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Kami nanti lihat saja ini perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ujang menjelaskan, Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar Prokes di masa PPKM ini. Pertama terjadi pada bulan Februari, lalu kedua kalinya di bulan Maret.

"Yang ketiga ya (Sabtu malam) ini," tuturnya.

Kendati demikian, penjatuhan sanksi denda bagi Holywings disebutnya masih belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI.

"Ya itu dia denda dengan penutupan nanti kalau memang diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.

Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

baca juga

Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.

Razia

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Dalam video beredar, terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

News | Senin, 06 September 2021 | 16:45 WIB

Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 16:24 WIB

Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB

Gara-gara Gelar Senam Massal di Jalanan, Pungki Didenda Rp2 Juta

Gara-gara Gelar Senam Massal di Jalanan, Pungki Didenda Rp2 Juta

News | Senin, 06 September 2021 | 16:22 WIB

Terkini

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:59 WIB

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:51 WIB

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:39 WIB

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:33 WIB

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:20 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen

News | Senin, 29 Juni 2026 | 12:09 WIB

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:48 WIB

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:10 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total

News | Senin, 29 Juni 2026 | 11:09 WIB

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

News | Senin, 29 Juni 2026 | 10:56 WIB

×