3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 06 September 2021 | 17:06 WIB
3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini
3 Kali Langgar Prokes, Manajemen Holywings Kemang Siap-siap Didenda Duit Segini. Aparat merazia kerumunan anak muda di restoran Holywings Tavern kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (Ist)

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menambah sanksi kepada restoran dan bar Holywings Tavern, Kemang Jakarta Selatan yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihak manajemen rencananya bakal dikenakan sanksi.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Jakarta Selatan, Ujang Hermawan. Menurutnya pemberian sanksi ini sudah dibicarakan oleh pimpinannya di tingkat Pemprov DKI.

"Sudah ditutup sama dikasih denda. Kalau itu kan (denda) Rp50 juta sesuai Pergub. Kami nanti lihat saja ini perintah dari pimpinan provinsi karena kita gabungan untuk denda," ujar Ujang saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).

Ujang menjelaskan, Holywings Kemang sudah tiga kali melanggar Prokes di masa PPKM ini. Pertama terjadi pada bulan Februari, lalu kedua kalinya di bulan Maret.

"Yang ketiga ya (Sabtu malam) ini," tuturnya.

Kendati demikian, penjatuhan sanksi denda bagi Holywings disebutnya masih belum dilakukan. Pihaknya masih menunggu instruksi lebih lanjut dari Pemprov DKI.

"Ya itu dia denda dengan penutupan nanti kalau memang diputuskan penutupan selama PPKM itu keputusan daripada hasil tim terpadu dari tingkat Provinsi," kata dia.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Covid-19 pemilik usaha yang melanggar prokes bisa saja dikenakan sanksi.

Dalam aturan itu tertulis pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat usaha yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan/atau pencabutan izin.

baca juga

Sanksi pertama yang diberikan pelanggar adalah teguran tertulis. Jika mengulangi pelanggaran, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari dengan pemasangan segel pada pintu masuk tempat usaha.

Namun, apabila masih mengulangi lagi akan dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Bahkan jika penghentian sementara kegiatan atau membayar denda administratif tidak dijalankan, maka Dinas Penanaman Modal dan PTSP menjatuhi sanksi pembekuan sementara izin atau pencabutan izin setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, KUKM.

Razia

Diberitakan sebelumnya, aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Dalam video beredar, terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings. Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

Tukang Bakso Dihajar Denda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM, Holywings Bagaimana?

News | Senin, 06 September 2021 | 16:45 WIB

Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

Ditutup Sementara, Ternyata Holywings Kemang Berulang Kali Langgar Prokes

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 16:24 WIB

Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Soal Sanksi Denda Holywings Kemang, Kasatpol PP Jaksel: Tunggu Perintah Pimpinan

Jakarta | Senin, 06 September 2021 | 16:23 WIB

Gara-gara Gelar Senam Massal di Jalanan, Pungki Didenda Rp2 Juta

Gara-gara Gelar Senam Massal di Jalanan, Pungki Didenda Rp2 Juta

News | Senin, 06 September 2021 | 16:22 WIB

Terkini

Bukan Cuma Facelift Kosmetik, Suzuki XL7 Alpha Hybrid Terbaru Diam-Diam Bawa 3 Fitur Mahal Ini

Bukan Cuma Facelift Kosmetik, Suzuki XL7 Alpha Hybrid Terbaru Diam-Diam Bawa 3 Fitur Mahal Ini

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:00 WIB

Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya

Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya

Jatim | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:00 WIB

Review Juno: Kisah Kehamilan Remaja yang Hangat dan Penuh Pelajaran Hidup

Review Juno: Kisah Kehamilan Remaja yang Hangat dan Penuh Pelajaran Hidup

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 19:00 WIB

Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum

Palembang Kekurangan TPU? Enam Kecamatan Masih Belum Punya Tempat Pemakaman Umum

Sumsel | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:59 WIB

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

Jalan Licin Diduga Akibat Limbah Ikan di Pasar Kebayoran Lama, Banyak Pemotor Tumbang

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:58 WIB

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:56 WIB

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Geely Coolray Meluncur di GIIAS 2026 Siap Rusak Dominasi SUV Jepang Harga Rp 300 Jutaan

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:55 WIB

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Kisah Rosidah di Sumenep, UMKM Gula Merah Tumbuh Pesat Setelah Memanfaatkan KUR BRI

Jogja | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:53 WIB

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

Dudung Buka Suara soal Komcad: Bukan Prajurit Aktif dan Bukan Wajib Militer

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:52 WIB

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Laba BJBR Melonjak 58,8%, Kredit Tembus Rp140,4 Triliun di Tengah Persaingan Ketat Perbankan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:51 WIB

×