Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan

Rifan Aditya | Suara.com

Selasa, 07 September 2021 | 13:48 WIB
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan
Aturan Terbaru PPKM Level 3 Jawa-Bali untuk Sekolah, Kantor, Pasar hingga Warung Makan - Petugas keamanan memasang stiker pindai kode batang untuk pengaduan PPKM bagi pengunjung Pasar Santa, Jakarta, Kamis (2/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali diperpanjang sampai 13 September 2021. Bagaimana dengan aturan terbaru PPKM Level 3? Apakah masih sama dengan sebelumnya?

Agar lebih jelas simak rincian aturan terbaru PPKM Level 3 berikut ini. Selain itu, pemerintah juga telah memperbarui daftar daerah yang masuk kategori PPKM Level 3. 

Aturan Terbaru PPKM Level 3

Berikut aturan terbaru PPKM Level 3 secara lebih lengkap.

A. Aturan PPKM Level 3 untuk Sekolah

  1. Pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali untuk: SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen sampai 100 persen.
  2. Diwajibkan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 
  3. PAUD maksimal 33 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. 

B. Aturan PPKM Level 3 untuk Perkantoran

  1. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home. 
  2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran pada sektor esensial dapat beropeasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    - Keuangan, perbankan dan sejenisnya beroperasi maksimal 50 persen staf di lokasi terkait dan 25 persen pelayanan administrasi perkantoran. 
    - Pasar modal, tekonolgi informasi dan komunikias, serta perhotelan (selain tempat karantina) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. 
    - Industri orientasi ekspor bisa beroperasi dengan sift, kapasitas maksimal 50 persen, 10 persen pelayanan administrasi perkantoran.
    - Karyawan tidak boleh makan bersama, menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi saat masuk dan pulang.
  3. Pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 
    25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat. 
  4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan lainnya dapat beroperasi 100 persen. 
  5. Untuk perusahaan yang termasuk dalam sektor logistik, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, energi, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pasar dan PKL

  1. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 
  2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. 
  3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. 
  4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry,  pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lainnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.
Terdapat beberapa fungsi aplikasi PeduliLindungi yang perlu diketahui masyarakat.

Aturan PPKM Level 3 untuk Warung Makan dan Waktu Makan

Berikut aturan pelaksanaan makan dan minum di tempat umum 

  1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit. 
  2. Untuk outlet restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup hanya boleh menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  3. Restoran/rumah makan, cafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan ketentuan: 
    - Protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
    - Kapasitas maksimal 50 persen Satu meja maksimal 2 orang 
    - Waktu makan maksimal 60 menit. 
    - Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai

Sementara itu, dalam aturan terbaru PPKM Level 3 disebutkan akan ada uji coba protokol kesehatan di restoran atau kafe yang berada dalam gedung atau ruang tertutup. Uji coba ini akan diberlakukan lebih dulu di area Jakarta, Bandung, dan Surabaya dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan 60 menit 
  • Menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining pada semua pengunjung dan pegawai Daftar perusahaan yang mengikuti uji coba akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Aturan PPKM Level 3 untuk Pusat Perbelanjaan dan Mall

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan: 

  1. Maksimal 50 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat 
  2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk semua pengunjung dan pegawai Pengunjung berusia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall
  3. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan di dalam mall ditutup. 

Aturan-aturan PPKM Level 3 untuk kepentingan publik yang lainnya

  1. Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik bisa beroperasi 100 persen. 
  2. Untuk konstruksi non infrastruktur publik bisa beroperasi maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan ketat. 
  3. Tempat ibadah kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  4. Fasilitas umum, seperti taman umum dan tempat wisata ditutup sementara.
  5. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan 
    kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  6. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan
     menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  7. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, motor, dan transportasi umum jarak jauh harus: 
    - Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) 
    - Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Ketentuan tersebut berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Daftar Terbaru Daerah PPKM Level 3 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pusat Perbelanjaan di Bali Kembali Beroperasi, Perhatikan Ketentuannya

Pusat Perbelanjaan di Bali Kembali Beroperasi, Perhatikan Ketentuannya

Bali | Selasa, 07 September 2021 | 13:33 WIB

Soal Pembukaan Kembali Setu Babakan, Pengelola Tunggu Arahan Pemprov DKI

Soal Pembukaan Kembali Setu Babakan, Pengelola Tunggu Arahan Pemprov DKI

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 13:33 WIB

Perpanjang PPKM Level 2 dan 3, Jateng Bersih dari Kategori Level 4

Perpanjang PPKM Level 2 dan 3, Jateng Bersih dari Kategori Level 4

News | Selasa, 07 September 2021 | 13:21 WIB

Kabar Baik! Jateng Bebas Dari PPKM Level 4, Ganjar: Tetap Dijaga Semuanya

Kabar Baik! Jateng Bebas Dari PPKM Level 4, Ganjar: Tetap Dijaga Semuanya

Jawa Tengah | Selasa, 07 September 2021 | 12:23 WIB

Terkini

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:26 WIB

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 12:09 WIB

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:44 WIB

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:33 WIB

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:14 WIB

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:07 WIB

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 11:01 WIB

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

AS Serang Kota Pelabuhan Bandar Abbas Iran Dekat Selat Hormuz

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:38 WIB

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

Aturan Ketat Jakarta Soal Pengelolaan Limbah Hewan Kurban di Hari Raya

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:30 WIB

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

Ribuan Pil Berbahaya Disita dari Tiga Lokasi di Tanah Abang, Tiga Pengedar Diringkus

News | Kamis, 28 Mei 2026 | 10:18 WIB