Array

Syarat STRP dan Surat Tugas Resmi Dihapus, Masyarakat Wajib Gunakan PeduliLindungi

Selasa, 07 September 2021 | 14:47 WIB
Syarat STRP dan Surat Tugas Resmi Dihapus, Masyarakat Wajib Gunakan PeduliLindungi
Calon penumpang memindai kode batang dari aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan perjalanan menggunakan KAI Commuter Line di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi menghapus syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Surat Tugas, dan surat keterangan perjalanan lainnya bagi pelaku perjalanan. Sebagai gantinya, masyarakat harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan dalam negeri.

Keputusan itu tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19. Addendum tersebut diteken Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada 6 September 2021.

Dalam keputusannya dijelaskan penghapusan syarat itu berlaku khusus untuk perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

"Tidak diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau Surat Tugas dan surat keterangan perjalanan lainnya," demikian yang tertulis dalam Addendum Surat Edaran 17/2021 yang dikutip Suara.com, Selasa (7/9/2021).

QR Code dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Nusa Dua, Bali. [Antara]
QR Code dipindai menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Nusa Dua, Bali. [Antara]

Kemudian, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil test RT-PCR atau swab antigen yang hasilnya menunjukkan negatif dan sudah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi setiap pelaku perjalanan dalam negeri sewaktu melakukan check in.

"Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI