Batas Kecepatan Maksimal Mulai Diterapkan di Prancis, Pengemudi Taksi Protes

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Selasa, 07 September 2021 | 16:28 WIB
Batas Kecepatan Maksimal Mulai Diterapkan di Prancis, Pengemudi Taksi Protes
Ilustrasi mengemudi. (Unsplash/Nabeel Syed)

Suara.com - Para pengemudi mobil di Paris Prancis mulai protes setelah kebijakan batas kecepatan 30 km/jam diberlakukan di kota tersebut.

Menyadur Harian Metro Selasa (7/9/2021), pekan lalu Paris menerapkan kebijakan yang membatasi kecepatan mobil hanya 30 km/jam.

Seminggu setelah diterapkan, Kantor Berita Italia (Ansa) melaporkan jika para pengemudi mengeluhkan kebijakan tersebut.

Para pengemudi menganggap bahwa kebijakan tersebut membuat lalu lintas semakin rumit, dan mereka mengklaim langkah itu memperburuk situasi.

"Pejalan kaki lebih cepat dari mobil" adalah salah satu slogan yang diteriakkan oleh para pengunjuk rasa di kota Paris.

Sejak undang-undang baru mulai berlaku awal pekan lalu, kerap terjadi pertengkaran antara pengemudi yang mematuhi aturan dan melanggarnya.

ANSA melaporkan bahwa beberapa pengemudi yang tidak sabar, mereka kerapmembunyikan klakson pada pengemudi lain untuk mempercepat lajunya.

Pengemudi taksi juga ikut terjun dalam aksi protes tersebut. Mereka menyuarakan keprihatinan pelanggan sering meminta mereka untuk mengemudi di atas batas kecepatan.

"Perjalanan yang seharusnya hanya memakan waktu 20 menit kini meningkat menjadi 33 menit menyebabkan biaya pelanggan meningkat," kata juru bicara organisasi yang mewakili pengemudi taksi.

baca juga

Dikutip dari BBC News, pembatasan kecepatan tersebut merupakan kebijakan terbaru dari walikota Anne Hidalgo. Kebijakan tersebut diklaim dapat mengurangi kecelakaan, dan mengurangi kebisingan dan polusi.

Sebuah jajak pendapat menunjukkan 59% warga Paris mendukung kebijakan tersebut, tetapi ditentang dari beberapa sektor bisnis.

Dua pertiga dari kota itu sudah tunduk pada batas sebelum perubahan Senin, yang telah didorong oleh Walikota Anne Hidalgo. Beberapa rute utama akan tetap dikecualikan.

Selain Paris, kota Champs Elysées jalan lingkar utama juga dibatasi hanya 50km/jam, sedangkan Boulevard Périphérique hanya 70 km/jam.

Batas serupa sudah berlaku di Grenoble dan Lille, serta Bilbao di Spanyol, dan ibu kota Belgia, Brussel.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Nanti Malam

Jadwal Lengkap Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Eropa Nanti Malam

Bola | Selasa, 07 September 2021 | 13:34 WIB

39 Tahun Koma, Eks Pemain PSG Meninggal Dunia

39 Tahun Koma, Eks Pemain PSG Meninggal Dunia

Bola | Selasa, 07 September 2021 | 12:18 WIB

Sempat Koma Lebih dari 30 Tahun, Bintang Sepakbola Prancis Ini Meninggal Dunia

Sempat Koma Lebih dari 30 Tahun, Bintang Sepakbola Prancis Ini Meninggal Dunia

News | Senin, 06 September 2021 | 21:37 WIB

Terkini

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 00:04 WIB

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:46 WIB

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 23:37 WIB

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:50 WIB

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 21:06 WIB

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:49 WIB

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:36 WIB

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:29 WIB

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 20:08 WIB

×