Keputusan pembatalan itu karena di wilayah NTT masih ada dua kabupaten yang menerapkan PPKM tingkat 4. Selain itu, Polda NTT tidak mengeluarkan izin keramaian dalam bentuk apapun.
Mengingat sebelumnya ada sorotan dari masyarakat terkait kelalaian dalam penerapan prokes oleh beberapa orang pada akhir acara TPAKD NTT di Pantai Otan, yang foto dan videonya viral di media sosial pada Agustus 2021. (Antara)