PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI

Dwi Bowo Raharjo, Fakhri Fuadi Muflih

Rabu, 08 September 2021 | 13:55 WIB
PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI
Ilustrasi petugas Dishub saat menjaga pos penyekatan PPKM di kawasan Lenteng Agung. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan ada dua orang petugasnya melakukan pemerasan ke rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi. Kedua petugas berinisial SG dan S itu kini telah disanksi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan kedua petugas itu telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). SG dan S disebutnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Oknum tersebut statusnya adalah PNS. Dalam pangkat masih golongan 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada supir bus," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Petugas SG disebut Chaidir adalah orang yang melakukan pemerasan. Sementara S terlibat secara tidak langsung dan menerima uang dari SG.

Karena kesalahannya itu, maka kedua petugas tersebut dijatuhi sanksi sedang. Keduanya dibebastugaskan selama satu tahun penuh dan mendapatkan hukuman lainnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.

"Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen, diberikan pemotongan TKD 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," tuturnya.

"Yang bersangkutan dibebaskan tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," tambahnya menjelaskan.

Chaidir menjelaskan, pihaknya memutuskan tidak memecat kedua petugas itu karena statusnya sebagai PNS. Keduanya akan menjalani pembinaan dan jika mengulangi kesalahan yang sama maka akan langsung dipecat.

"Kalau PNS gitu ada aturannya. Beda dengan PJLP, kalau PJLP Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) langsung putus hubungan," pungkasnya.

baca juga

Dipalak Petugas Dishub

Diberitakan sebelumnya, rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi Covid-19 mendapatkan kejadian tak mengenakan. Mereka dicegat oleh oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan bahkan dipalak.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan. Dia mengaku mengetahui hal ini setelah mendapatkan laporan dari anggota Fakta lainnya yang ada di lokasi.

Berdasarkan laporan anggotanya itu, Tigor menyebut saat itu rombongan bus warga ingin melakukan vaksinasi di Sentra Vaksin di Sheraton Media Hotel jln Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

"Pagi tadi warga berangkat dari Kampung Penas, Jakarta Timur. Tapi sial bus rombongan warga distop oleh beberapa petugas dishub Jakarta sekitar jam 09.08 wib di depan ITC Cempaka Mas," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Menurut Tigor, petugas itu menyetop paksa bus tersebut. Kedua petugas saat itu berbicara dengan sopir dan meminta uang Rp 500 ribu.

Jika tidak memberikannya, maka mereka akan menarik bus tersebut.

"Akhirnya kedua petugas memaksa dan sopir memberikan uang Rp 500.000 baru mereka pergi meninggalkan rombongan kami," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Catat! Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Corona Dosis 1 di Malang

Catat! Info Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Corona Dosis 1 di Malang

Malang | Rabu, 08 September 2021 | 12:34 WIB

Gubernur Kalbar Minta Kemenkes Perhatikan Ketersediaan Vaksin Covid-19

Gubernur Kalbar Minta Kemenkes Perhatikan Ketersediaan Vaksin Covid-19

Kalbar | Rabu, 08 September 2021 | 12:03 WIB

Ini Capaian Vaksinasi di Kota Balikpapan, Herd Immunity Segera Digapai?

Ini Capaian Vaksinasi di Kota Balikpapan, Herd Immunity Segera Digapai?

Kaltim | Rabu, 08 September 2021 | 11:33 WIB

Capaian Vaksin Pelajar Sudah 80 Persen Lebih, Disdikpora Kulon Progo Siap Sambut PTM SMP

Capaian Vaksin Pelajar Sudah 80 Persen Lebih, Disdikpora Kulon Progo Siap Sambut PTM SMP

Jogja | Rabu, 08 September 2021 | 10:47 WIB

Terkini

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

Hanya Jawab Singkat, Begini Respons Kapolri Usai Dikritik Mahfud MD Soal Kasus Febrie

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:44 WIB

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

Siap Diresmikan Prabowo, LRT Jakarta Rute Manggarai Beroperasi Agustus 2026!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:35 WIB

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

Kelanjutan Nasib JPO Tendean: Dibongkar Usai Rusak Parah, Ganti Rugi Miliaran Rupiah Masih Gelap

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:22 WIB

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

Masih Ada yang Belum Terjerat! KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:12 WIB

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

Pihak Don Ritto Klaim Uang Sitaan di Cafe de'Clan untuk Bangun Pelabuhan, Bukan Terkait Korupsi

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:11 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

Buntut Kasus Eks Jampidsus Febrie, Analis Desak Kapolri hingga Menhan Mundur Berjamaah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

Bukan Candaan! Iseng Teror Bom Sekolah Saat MPLS, MY Terancam 20 Tahun Penjara

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:57 WIB

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

KPK Dalami Fakta Sidang soal Dugaan Aliran Uang Rp100 Juta ke Gus Miftah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:54 WIB

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

Pembunuh Driver Ojol di Tangerang Ditangkap! Korban Ditusuk Saat Tidur di Basecamp

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:43 WIB

×