Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mencatat 27,17 persen sekolah di Indonesia sudah buka untuk pembelajaran tatap muka terbatas.
Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih, mengatakan sekolah yang sudah buka ini berada di daerah dengan status PPKM Level 3,2,1 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Dari data kami sampai dengan tanggal 4 September 2021 ada 27,17 persen sekolah yang sudah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas. Sedangkan sisanya masih Belajar Dari Rumah (BDR)," kata Sri dalam diskusi KPCPEN-FMB9, Kamis (9/9/2021).
Dia memastikan seluruh siswa yang masuk di sekolah yang sudah buka ini sudah mendapatkan restu dari orang tua untuk menjalani PTM Terbatas bersama gurunya.
"Kepada murid yang BDR, ini berangkat dari izin orang tua untuk tetap BRD, namun sekolah juga kami dorong untuk tetap optimal memberikan fasilitas belajar mengajar yang orang tuanya masih meminta putra putrinya belajar di rumah," jelasnya.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.

Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
- Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
- Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
- Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
- Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
- Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
- Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
- Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Maksimal 5 peserta didik per kelas.