Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan

Chandra Iswinarno | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Kamis, 09 September 2021 | 14:09 WIB
Kebakaran Lapas Tangerang, LBH: Buruknya Tata Kelola dan Keamanan Bagi Warga Binaan
Foto suasana Blok C2 pascakebakaran di Lapas Dewasa Klas 1 Tangerang, Tangerang, Banten, Rabu (8/9/2021). ANTARA FOTO

Suara.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai peristiwa kebakaran Lapas Kelas I Tangerang menjadi bukti buruknya tata kelola dan keamanan bagi warga binaan.

Padahal. penyematan warga binaan bagi para narapidana bertujuan untuk mengubah pribadi seseorang memiliki hidup baru pasca menjalani hukuman.

Kepala Advokasi LBH Jakarta Nelson Nikodemus, mengutip pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang menyebut, kalau instalasi listrik di Lapas Kelas I Tangerang belum pernah diperbaiki sejak dibangun pada 1972. Keadaan kemudian diperparah dengan hanya ada 15 sipir berjaga saat kebakaran terjadi.

"LBH Jakarta menilai kondisi tersebut membuktikan begitu buruknya tata kelola dan keamanan yang berorientasi pada perlidungan hak warga binaan pemasyarakatan (WBP)," kata Nelson dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/9/2021).

Sejauh ini, dugaan sementara terjadinya kebakaran tersebut karena arus pendek listrik. LBH pun mendesak proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan serta akuntabel untuk menentukan ada tidaknya unsur kelalaian dan atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut.

Kalau memang ada unsur kesengajaan atau kelalaian, LBH Jakarta mendesak ada pemberian hukuman bagi pelaku secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.

Selanjutnya, LBH Jakarta mendesak pula proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan akuntabel untuk menentukan tentang adanya tidaknya unsur kelalaian (culpabilitas) dan/atau kesengajaan dalam peristiwa kebakaran lapas tersebut dan menghukum pelakunya secara pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP maupun digugat berdasarkan Pasal 1366 KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) bagi keluarga korban.

"Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyelidikan dan penyidikan secara transparan dan akuntabel tentang penyebab kebakaran dan apabila ditemukan kelalaian dan/atau kesengajaaan menghukum pihak-pihak yang harus bertanggung jawab," ujarnya.

Selain itu, LBH Jakarta juga menyinggung kelebihan kapasitas yang ada di Lapas Kelas I tangerang.

Berdasarkan catatan, Lapas Kelas I Tangerang hanya memiliki daya tampung sebanyak 600 orang, namun dihuni oleh 2.072 orang warga binaan yang artinya kelebihan kapasitas sebesar 250 persen dari daya tampung lapas.

Blok yang terbakar juga adalah blok khusus narkotika. Kondisi tersebut bisa dibilang sebagai salah satu penyebab banyaknya korban jiwa dalam kebakaran ini.

Menurutnya, salah satu penyebab overcrowding adalah sistem peradilan pidana yang masih mengutamakan pidana pemenjaraan ketimbang pemidanaan non-penjara sebagaimana dijelaskan dalam UN Standard Minimum Rules for Non-Custodial Measures atau dikenal sebagai Tokyo Rules.

Dalam Tokyo Rules disebutkan, tujuan dari pemidanaan non-penjara adalah menerapkan alternatif hukuman yang efektif bagi pelaku tindak pidana serta memberikan keseimbangan yang tepat antara hak individu pelaku tindak pidana, hak korban, dan kepentingan masyarakat.

Untuk itu, LBH Jakarta menilai pendekatan restorative justice harus dikedepankan oleh kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan penegakan hukum yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia.

"Untuk pecandu harus direhabilitasi dan harus dilakukan pula evaluasi terhadap satuan-satuan narkotika mulai dari Polri hingga BNN karena hingga kini masalah narkotika tak kunjung selesai."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik

Usut Dugaan Unsur Kelalaian Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Polda Janji Terbuka ke Publik

News | Kamis, 09 September 2021 | 13:38 WIB

Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk

Suami Mimpi Anaknya Hilang, Ibu Korban Kebakaran Lapas Tangerang Tak Punya Firasat Buruk

News | Kamis, 09 September 2021 | 13:18 WIB

PENTING! Berkaca Pada Insiden Lapas Tangerang, Begini Cara Evakuasi Saat Terjadi Kebakaran

PENTING! Berkaca Pada Insiden Lapas Tangerang, Begini Cara Evakuasi Saat Terjadi Kebakaran

Banten | Kamis, 09 September 2021 | 12:53 WIB

Terkini

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:46 WIB

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:38 WIB

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:37 WIB

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:25 WIB

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:21 WIB

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

Ironi Tuan Rumah Piala Dunia 2026 Saat Rakyat Meksiko Terhimpit Biaya Hidup

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:16 WIB

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

Apresiasi Daerah Berprestasi, Mendagri: Perlu Keseimbangan Pengawasan dan Insentif

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:10 WIB

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

Penjelasan PAM Jaya soal Penertiban 15 Rumah Dinas di Benhil

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:06 WIB

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

Ada 182 Laporan Dugaan Kekerasan Daycare Little Aresha, Puluhan Orang Tua Siap Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

Laporan Warga Gambir Bongkar Jaringan Sabu 3 Kota, Polisi Tangkap 3 Tersangka!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 14:02 WIB