Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih

Chandra Iswinarno, Novian Ardiansyah

Kamis, 09 September 2021 | 21:12 WIB
Voting Berkutat di Dua Nama, Nyoman Menang Mutlak jadi Calon Anggota BPK Terpilih
Proses voting calon anggota BPK terpilih yang digelar Komisi XI DPR. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terpilih. Ia menang mutlak lewat mekanisme voting di Komisi XI.

Diketahui sebelumnya, nama Nyoman disorot publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat untuk ikut pencalonan.

Adapun perhitungan suara berlangsung sekitar 12 menit yang dimulai sejak pukul 20.14 WIB. Nama Nyoman bahkan sudah menggunggli 14 peserta lainnya pada awal perhitungan. 

Nyoman mendapat enam suara berturut-turut sebanyak enam kali, baru setelahnya suara didapat untuk Dadang Suwarna.

Selanjutnya, perolehan suara hanya berkutat kepada dua nama, yakni Dadang dan Nyoman. Pada akhirnya surat suara terakhir yang dibacakan memilih nama Nyoman. 

Dengan demikian otal, Nyoman mengantongi 44 suara dari jumlah suara keseluruhan sebanyak 56 suara. Sementara sisa suara diperoleh Dadang dengan 12 suara.

"Dengan demikian calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan tepilih, yaitu saudara Nyoman ialah saudara Nyoman Adhi Suryadnyana," kata Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.

Adapun 15 nama calon anggota BPK antara lain:

  1. Dadang Suwarna
  2. Dori Santosa
  3. Encang Hermawan
  4. Kristiawanto
  5. Shohibul Imam
  6. Nyoman Adhi Suryadnyana
  7. Hari Pramudiono
  8. Muhammad Komarudin
  9. Nelson Humiras Halomoan
  10. Widiarto
  11. Muhammad Syarkawi Rauf
  12. Teuku Surya Darma
  13. Harry Zacharias Soeratin
  14. Blucer Wellington Rajagukguk
  15. Laode Nusriadi

Soroti Syarat Pendaftaran Calon Anggota BPK Nyoman

baca juga

Dalam Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menanyakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal 13 huruf J dalam UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.

Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dlm Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.

"Jadi kita nggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.

Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan, sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.

Nyoman lantas mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/MA/2009 per tanggal 24 Juni 2009 untuk menjelaskan jawabannya. Ia berujar bahwa MA melalui keputusan tersebut sudah memberikan penilaian secara substantif dengan lebih luas. Di mana Nyoman menyebut mengartikan bahwa setiap undang-undang dibuat tentu ada tujuannya.

"Tujuan di situ adalah tidak ada conflict of interest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi," kata Nyoman.

Nyoman kemudian menegaskan dirinya secara pribadi. Ia mengatakan bahwa kantornya sudah mendapat pemeriksaan dari BPK.

Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa kantor tempat Nyoman bekerja tidak ada temuan yang belum ditindak lanjut.

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil Sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa dilihat dalam IHPS, baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," kata Nyoman.

"Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," tandasnya.

Komisi XI Dilaporkan ke MKD

Koalisi Mahasiswa Indonesia (KMI) melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Komisi XI DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu terkait Komisi XI yang tetap memasukkan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test kepada dua calon anggota BPK yang diduga bermasalah.

Keduanya, yakni Harry Z Soeratin dan Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui keduanya masing-masing telah melakukan proses seleksi di Komisi XI pada hari ini dan kemarin.

"Kami mahasiswa mengecam sekali sikap dari Komisi XI, sebagian besar Komisi XI karena meloloskan dua nama ini ke dalam tahap fit and proper test dan kemarin sudah melakukan itu," kata Koordinator KMI Abraham usai melapor ke MKD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/9/2021).

Abraham mengatakan sebagai Dewan seharusnya Komisi XI mematuhi Undang-Undang BPK, Pasal 13 huruf J. Di mana kedua calon, yakni Harry dan Nyoman diduga tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai anggota BPK sebagaimana yang tertuang di dalam pasal tersebut.

"Seharusnya Komisi XI tidak melakukan itu, mereka harus menghormati konstitusi. Jadi jangan pernah bermain-main dengan konstitusi. Karena mereka pembuat konstitusi, masa dilanggar sendiri?" kata Abraham.

Seperti diketahui proses seleksi calon anggota BPK yang sudah berlangsung dua hari sejak kemarin, nantinya akan diputuskan Komisi XI pada malam ini. Berkaitan dengan itu, KMI meminta agar Komisi XI tidak memilih anggota BPK dari dua nama yang diduga bermasalah.

"Kami dari KMI apabila nanti salah satu dari dua kandidat ini terpilih menjadi anggota BPK ini, maka kami akan melakukan gugatan ke PTUN. Kami akan melakukan gugatan citizen, gugatan masyarakat sipil, kami akan melakukan itu," kata Abraham.

"Dan kami juga mengingatkan kepada presiden agar presiden juga melihat hal ini tidak melakukan penandatanganan nanti," katandasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemarin Nyoman, Hari Ini Giliran Harry Dicecar saat Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

Kemarin Nyoman, Hari Ini Giliran Harry Dicecar saat Fit and Proper Test Calon Anggota BPK

News | Kamis, 09 September 2021 | 18:30 WIB

Lanjutkan Seleksi Nyoman dan Harry sebagai Calon Anggota BPK, Komisi XI Dilaporkan ke MKD

Lanjutkan Seleksi Nyoman dan Harry sebagai Calon Anggota BPK, Komisi XI Dilaporkan ke MKD

News | Kamis, 09 September 2021 | 17:13 WIB

DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini

DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini

News | Rabu, 08 September 2021 | 16:36 WIB

Terkini

5 Cara Sterilkan Puff Cushion Setelah Dipakai di Kulit Berjerawat Aktif agar Tetap Higienis

5 Cara Sterilkan Puff Cushion Setelah Dipakai di Kulit Berjerawat Aktif agar Tetap Higienis

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:20 WIB

Sinopsis Emergency Room 24 Hours 6, Drama Medis Dibintangi Eguchi Yosuke

Sinopsis Emergency Room 24 Hours 6, Drama Medis Dibintangi Eguchi Yosuke

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:15 WIB

Kenapa Air Fryer Tidak Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kenapa Air Fryer Tidak Panas? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Sabtu, 26 September 2026 | 16:05 WIB

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga: Angkat Isu Sosial Lewat Tawa Menyegarkan

Ulasan Film Agensi Rumah Tangga: Angkat Isu Sosial Lewat Tawa Menyegarkan

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 16:00 WIB

3 Rekomendasi Tablet Tipis 2026, dari yang Terjangkau hingga Premium

3 Rekomendasi Tablet Tipis 2026, dari yang Terjangkau hingga Premium

Tekno | Sabtu, 26 September 2026 | 15:55 WIB

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Hanung Bramantyo Siapkan Plot Twist di Film Lobang Buaya, Dalangnya Bikin Penonton Terkecoh

Entertainment | Sabtu, 26 September 2026 | 15:53 WIB

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Harga Minyak Dunia Kembali Naik, WFH Bakal Diterapkan Lagi?

Bisnis | Sabtu, 26 September 2026 | 15:52 WIB

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Ombudsman Sidak Mendadak, Lapas Cibinong Bikin Publik Terbelalak

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:50 WIB

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

Indra Kenz Bebas Bersyarat: Korban Masih Menanti Ganti Rugi yang Tersendat di Paguyuban

News | Sabtu, 26 September 2026 | 15:49 WIB

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Semakin Diteguk, Semakin Haus: Mengejar Dunia dalam Pareidolia

Your Say | Sabtu, 26 September 2026 | 15:40 WIB

×