DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini

Dwi Bowo Raharjo | Novian Ardiansyah | Suara.com

Rabu, 08 September 2021 | 16:36 WIB
DPR Soroti Syarat Pendaftaran Anggota BPK saat Fit and Proper Test, Nyoman Respons Begini
Calon anggota BPK Nyoman Adhi Suryadnyana saat mengikui fit and proper test di DPR. (tangkap layar)

Suara.com - Anggota Komisi XI DPR Fraksi PPP Nurhayati menyampaikan sejumlah pertanyaan ke calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nyoman Adhi Suryadnyana. Pertanyaaan terkait dengan syarat mendaftar sebagaimana Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK.

Seperti diketahui Nyoman dan satu calon anggota BPK, Harry Z mendapat sorotan lantaran diduga tidak memenuhi syarat berkaitan dengan pasal di atas. Kekinian Nyoman lebih dulu mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI.

Adapun Pasal 13 Huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK menyebut bahwa calon anggota BPK harus paling singkat telah 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

"Saya membaca tapi tidak menemukan CV bapak di dalam paparan ini. Jadi kita agak bertanya-tanya bapak itu dari mana, karena memang ada persyaratan dalam Pasal 13 huruf j Undang-Undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK menegaskan bahwa salah satu calon anggota BPK paling singkat 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelolaan negara," kata Nurhayati.

"Jadi kita enggak tahu apakah bapak sudah lebih dari (dua) tahun atau belum meninggalkan badan pengelolaan negara ini," sambung Nurhayati.

Menjawab pertanyaan Nurhayati, Nyoman menjelaskan. Ia mengatakan bahwa sebelum mendaftar menjadi calon anggota BPK, dirinya sudah lebih dulu memperhatikan persyaratan sebagaimana pasal dimaksud.

Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. (tangkap layar)
Uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan Komisi XI DPR dilaksanakan secara terbuka. (tangkap layar)

Nyoman lantas mengacu kepada keputusan Mahkamah Agung Nomor 118/MA/2009 per tanggal 24 Juni 2009 untuk menjelaskan jawabannya. Ia berujar bahwa MA melalui keputusan tersebut sudah memberikan penilaian secara substantif dengan lebih luas. Di mana Nyoman menyebut mengartikan bahwa setiap undang-undang dibuat tentu ada tujuannya.

"Tujuan di situ adalah tidak ada conflict of inferest. Apa conflict of interest-nya? Andaikan orang yang mendaftar tersebut itu melakukan diterima menjadi anggota tidak ada potensi menggunakan kewenangannya untuk menilai hasil pekerjaannya di masa lalu sebelum menjadi," kata Nyoman.

Nyoman kemudian menegaskan dirinya secara pribadi. Ia mengatakan bahwa kantornya sudah mendapt pemeriksaan dari BPK. Hasil pemeriksaan tersebut menunjukan bahwa kantor tempat Nyoman bekerja tidak ada temuan yang belum ditindaklanjuti.

"Semuanya sudah selesai dan sudah dilaksanakan tindak lanjutnya. Hal ini tercermin dalam surat dari tim BPK tersebut dan kemudian ada juga surat dari kakanwil sumatra utara sebagai atasan saya dan bisa diliht dalam IHPS, baik dalam IHPS I 2019, IHPS II 2019, IHPS I 2020 dan IHPS II 2020," kata Nyoman.

"Di mana di situ kantor Manado sudah tidak ada tanggungan. Sehingga setelah itu saya pahami saya mendaftar karena dalam pikiran saya, saya tidak ada beban masa lalu terkait kalau saya nanti andaikan Allah SWT mengizinkan diterima sebagai anggota BPK," tandasnya.

Insyaallah Siap

Komisi XI DPR memastikan bahwa dua nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menjadi sorotan karena diduga tidak memunuhi syarat, ikut dalam uji kelayakan dan kepatutan atau dit and proper test.

Keduanya ialah Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z.

"Masuk, yang jelas dia sdah masuk (fit and proper test)," kata Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari di Kompleks Parlemen DPR, Rabu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ikut Fit and Proper Test Meski Disorot, Calon Anggota BPK Nyoman: Insya Allah Siap

Ikut Fit and Proper Test Meski Disorot, Calon Anggota BPK Nyoman: Insya Allah Siap

News | Rabu, 08 September 2021 | 16:20 WIB

Dihadiri Fisik dan Virtual, Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar Terbuka

Dihadiri Fisik dan Virtual, Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Digelar Terbuka

News | Rabu, 08 September 2021 | 12:44 WIB

Digelar Tertutup, Hari Ini DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK

Digelar Tertutup, Hari Ini DPR Gelar Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota BPK

News | Rabu, 08 September 2021 | 09:16 WIB

Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok

Ditunda Hari Ini, Komisi XI Gelar Fit and Proper Test Calon Anggota BPK Besok

News | Selasa, 07 September 2021 | 16:32 WIB

Terkini

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

Gerak Cepat, BPJS Ketenagakerjaan Penuhi Hak Beno Prasetio yang Wafat Dalam Kecelakaan Kerja

News | Sabtu, 18 April 2026 | 09:00 WIB

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

Satgas PKH Buka Suara Soal Pertemuan Letjen Richard Tampubolon dengan Gubernur Sherly

News | Sabtu, 18 April 2026 | 08:10 WIB

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:27 WIB

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:13 WIB

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:00 WIB