KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Jum'at, 10 September 2021 | 10:55 WIB
KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik!
KPK Koar-koar Transparansi Tapi Tutupi Hasil Pemeriksaan Ajudan Lili, MAKI: Munafik! Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Antara/ Reno Esni)

Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti sikap tidak keterbukaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada publik dalam penanganan kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai.

Salah satu yang dikritik Boyamin soal KPK tidak mengeluarkan hasil pemeriksaan ajudan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Oktavia Dita Sari sebagai saksi pada Senin (6/9/2021) lalu. Dalam kasus itu, KPK memeriksa Oktavia sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Tanjungbalai, Yusmada.

Sementara, Lili sebelumnya telah dijatuhi sanksi pemotongan gaji karena terbukti bersalah oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik.  

Boyamin menilai KPK semestinya tidak memberikan perlakuan berbeda kepada saksi meskipun mempunyai hubungan pekerjaan dengan pimpinan.

"Sikap KPK yang tidak mengumumkan hasil pemeriksaan ajudan Ibu Lili mengindikasikan dugaan ada sesuatu yang coba disembunyikan. Meski saksi memiliki keterkaitan dengan Ibu Lili seorang pimpinan, bukan berarti harus ada perbedaan perlakuan dengan saksi-saksi lain," kata Boyamin saat dikonfirmasi, Jumat (10/9/2021).

Boyamin menyebut sikap tertutup lembaga antirasuah sama saja mengkhianati asas transparansi yang sering disampaikan KPK kepada masyarakat.

"Bagaimana KPK menuntut pihak lain transparan jika dirinya malah tertutup? Kalau tidak salah perbuatan ini bisa masuk kategori munafik," imbuhnya.

Adapun KPK harus patuh terhadap azas keterbukaan sebagaimana diatur ketentuan Pasal 5 UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berazaskan pada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

Keterkaitan Oktavia diperiksa KPK diduga tak lepas dari pelanggaran kode etik Lili. Di mana, Dewas KPK telah menjatuhkan sanksi berat Lili atas menjalin komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk kepentingan pribadi.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

ICW Minta Polri Jadikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Tersangka

Lampung | Rabu, 08 September 2021 | 16:06 WIB

Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

News | Rabu, 08 September 2021 | 15:11 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

News | Senin, 06 September 2021 | 16:16 WIB

Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor

Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor

News | Jum'at, 03 September 2021 | 10:39 WIB

Terkini

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar

Health | Minggu, 06 September 2026 | 00:17 WIB

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla

News | Sabtu, 05 September 2026 | 23:05 WIB

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik

News | Sabtu, 05 September 2026 | 22:35 WIB

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:21 WIB

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi

Riau | Sabtu, 05 September 2026 | 22:15 WIB

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:10 WIB

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif

Surakarta | Sabtu, 05 September 2026 | 22:06 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks

Lampung | Sabtu, 05 September 2026 | 22:04 WIB

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo

Jawa Tengah | Sabtu, 05 September 2026 | 22:01 WIB

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander

Bola | Sabtu, 05 September 2026 | 22:00 WIB

×