Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial

Agung Sandy Lesmana, Muhammad Yasir

Rabu, 08 September 2021 | 15:11 WIB
Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial
Polisikan Pimpinan KPK, ICW Bawa Bukti Percakapan Lili dengan Tersangka M Syahrial. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. [Dok. KPK]

Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) akan melaporkan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lili Pintauli ke Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut ICW menyertakan barang bukti berupa percakapan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial selaku tersangka kasus dugaan korupsi.

"Kami lampirkan di sini dokumen-dokumen yang memperlihatkan secara jelas komunikasi antara Lili Pintauli Siregar dengan M Syahrial," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhan di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2021).

Menurut Kurnia, Lili sudah semestinya tidak diperkenankan menjalin komunikasi dengan M Syahrial. Apalagi, kata Kurnia, berdasar bukti yang mereka miliki, Lili sempat mengarahkan bantuan hukum terhadap M Syahrial.

"Komunikasi itu mengarah pada bantuan penanganan perkara, Lili memberikan kontak salah satu advokat di kota Medan untuk bantu perkara M Syahrial," bebernya.

Dalam laporan ini, ICW mempersangkakan Lili dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia terancam dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

"Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan jajarannya agar bekerja professional dan independent, tatkala ditemukan bukti permulaan yang cukup. Kami juga berharap Lili Pintauli Siregar segera ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri," ujar Kurnia.

Sanksi Potong Gaji

Dalam sidang etik yang digelar, Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus jual beli perkara yang melibatkan eks Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Namun, Lili hanya dijatuhi hukuman pemotongan gaji pokok selama 12 bulan.

baca juga

“Menghukum terperiksa (Lili Pintauli Siregar) dengan saksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak dalam sidang putusan kode etik.

Menurut Tumpak, Lili bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Adapun hal memberatkan terhadap sanksi yang dijatuhkan kepada Lili, yakni lantaran dia tidak menunjukan penyesalan atas perbuatannya. Kemudian, Lili selaku pimpinan KPK dinilai sudah semestinya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan tugas KPK.

"Namun terperiksa melakukan sebaliknya," ucap Tumpak.

Sementara itu, hal meringankan terperiksa Lili mengakui segala perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Hal ini memperhatikan ketentuan tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK dan peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri Siang Ini

ICW Laporkan Komisioner KPK Lili Pintauli ke Bareskrim Polri Siang Ini

News | Rabu, 08 September 2021 | 10:12 WIB

Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

Kasus Jual Beli Jabatan di Tanjungbalai, KPK Periksa Ajudan Lili Pintauli

News | Senin, 06 September 2021 | 16:16 WIB

Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

Tak Sudi Masuk Bui hingga Merasa Diperlakukan Seperti Teroris, Yahya Waloni Gugat Polri

News | Senin, 06 September 2021 | 12:59 WIB

Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor

Dugaan Pidana Pimpinan KPK, Dewas: Jika Bukan Delik Aduan, Jangan Desak Kami Melapor

News | Jum'at, 03 September 2021 | 10:39 WIB

Terkini

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan

Sumsel | Senin, 14 September 2026 | 21:02 WIB

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Penunjukkan Suahasil Nazara Sebagai Menkeu Sudah Tepat

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Wacana CFD Jakarta Sabtu-Minggu, Gubernur Pramono Minta Dikaji Lagi

Video | Senin, 14 September 2026 | 21:00 WIB

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Borong Pastry Favorit di FLOR Jakarta! Nikmati Cashback Rp100 Ribu Pakai BRImo

Bri | Senin, 14 September 2026 | 20:58 WIB

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama

Kalbar | Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

Warga Rempang Pertanyakan Urgensi Sekolah Merah Putih: yang Sudah Ada Saja Kekurangan Murid!

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

'Biar yang Mampu Mandiri', Pramono Timbang Usulan Semua Pelajar Jakarta Gratis Transum

News | Senin, 14 September 2026 | 20:52 WIB

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

MA Tolak Kasasi, Advokat Marcella Santoso Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara

News | Senin, 14 September 2026 | 20:47 WIB

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Piala Saja Tidak Cukup! Ini Kunci Sukses Pelajar Indonesia Menembus Panggung Dunia

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 20:46 WIB

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Paranoia Kolonial di Tanah Suci: Membedah Politik Haji Pada Masa Penjajahan

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 20:45 WIB

×