Mulanya hadiah yang diberikan kepada para miner setiap ia berhasil menemukan block baru bitcoin akan dihadiahi 50 BTC per setiap bloknya, namun seiring dengan bertambahnya sirkulasi perputaran bitcoin membuat hadiahnya dikurangi setengahnya, yakni 25 BTC/block.
Namun yang menjadi dilema adalah ada sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang virtual tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah, hal tersebut dikarenakan mata uang tersebut tidak memiliki wujud dan bentuk fisik.
Menariknya lagi kerahasiaan pemilik menjadikan terciptanya beberapa asumsi negatif terhadap mata uang kripto, seperti aktivitas ilegas, peretasan, pencucian uang dan perdagagangan gelap.
Apa Hukum Investasi Mata Uang Kripto dalam Islam?
Ulama asal Cirebon yang akrab disapa Buya Yahya pernah menjelaskan persoalan hukum investasi mata uang kripto ini. Dilansir Solopos, jaringan Suara.com, Buya Yahya menjelaskan beberapa point terkait dengan hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.
1. Darimana Sumbernya?
Sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan jelas yang dapat menjabarkan tentang asal-usul mata uang ini.
2. Tidak Adanya Jaminan
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahkan negarapun tidak mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai alat jual beli.
Baca Juga: Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan
3. Tidak Jelasnya Transaksi