Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!

Rifan Aditya

Minggu, 12 September 2021 | 15:51 WIB
Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya!
Hukum Investasi Mata Uang Kripto Menurut Islam dan Penjelasannya - Ilustrasi mata uang kripto Bitcoin (VOA Indonesia)

Suara.com - Salah satu tren baru yang sedang digandrungi oleh masyarakat dunia belakang ini adalah trading cryptocurrency atau yang juga dikenal dengan mata uang kripto. Tapi dalam Islam, bagaimanakah hukum investasi mata uang kripto ini?

Dari sekian banyak mata uang kripto yang ada terdapat beberapa jenis mata uang yang pamornya lebih populer diantara yang lain, yakni bitcoin. Belakangan bitcoin menjadi mata uang kripto yang banyak dipilih oleh orang-orang untuk melakukan investasi.

Kemunculan mata uang crypto yang sedang tren beriringan dengan munculnya narasi apakah hukum transaksi mata uang menurut Islam? Apakah boleh untuk dilakukan?

Berikut adalah ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.

Definisi Bitcoin

Sebelum kita lebih jauh membahas tentang hukum dari melalukan investasi kripto, terlebih dahulu kita akan membahas tentang apa itu bitcoin terlebih dahulu.

Bitcoin adalah salah satu bentuk investasi yang juga termasuk dalam jenis mata uang kripto, tercatat bitcoin menjadi mata uang kripto yang keberadaanya dipasar termasuk dalam jumlah yang langka. Jumlah bitcoin hanya beredar sebanyak 21 juta dan memiliki harga yang bersifat fluktuatif.

Mengutip dalam Coingecko nilai kapitalisasi pasar bitcoin yang terdapat pada mata uang kripto mencapai ,064 triliun dollar AS atau setara dengan Rp 15.428 triliun. Bahkan menariknya 1 keping bitcoin dijual dengan jumlah Rp 939,67 juta.

Cara Mendapatkan Bitcoin

Adapun cara mendapatkan bitcoin yang cukup populer di kalangan pemain investasi mata uang digital ini, yakni disebut dengan mining (penambangan), dan orang yang melakukan aktvitas tersebut disebut dengan isitlah miner (penambang). Para miner melakukan aktivitas mining dengan cara menguraikan matematika yang cukup kompleks dengan bantuan komputer canggih untuk dapat menemukan block baru bitcoin, bagi para penemu tersebut akan dihadiahi sejumlah hadiah yang akan dibayarkan dengan mata uang kripto.

Mulanya hadiah yang diberikan kepada para miner setiap ia berhasil menemukan block baru bitcoin akan dihadiahi 50 BTC per setiap bloknya, namun seiring dengan bertambahnya sirkulasi perputaran bitcoin membuat hadiahnya dikurangi setengahnya, yakni 25 BTC/block.

Namun yang menjadi dilema adalah ada sebuah pernyataan resmi yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI) bahwa mata uang virtual tidak termasuk dalam alat pembayaran yang sah, hal tersebut dikarenakan mata uang tersebut tidak memiliki wujud dan bentuk fisik.

Menariknya lagi kerahasiaan pemilik menjadikan terciptanya beberapa asumsi negatif terhadap mata uang kripto, seperti aktivitas ilegas, peretasan, pencucian uang dan perdagagangan gelap.

Apa Hukum Investasi Mata Uang Kripto dalam Islam?

Ulama asal Cirebon yang akrab disapa Buya Yahya pernah menjelaskan persoalan hukum investasi mata uang kripto ini. Dilansir Solopos, jaringan Suara.com, Buya Yahya menjelaskan beberapa point terkait dengan hukum investasi mata uang kripto menurut Islam.

1.       Darimana Sumbernya?

Sampai saat ini tidak pernah ada penjelasan jelas yang dapat menjabarkan tentang asal-usul mata uang ini.

2.       Tidak Adanya Jaminan

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bahkan negarapun tidak mengakui keabsahan mata uang kripto sebagai alat jual beli.

3.       Tidak Jelasnya Transaksi

Ketika terjadi sebuah pembobolan akun tentunya tidak ada pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban.

Kesimpulan

Kesimpulannya adalah Buya Yahya menekankan bahwa jika dilihat dari poin-poin di atas maka lebih baik dihindari, sebab ajaran dalam Islam menjelaskan bahwa adanya tipu menipu dalam kegiatan dagang merupakan sumber permusuhan dan kebencian.

Sudah cukup jelaskan ulasan tentang hukum investasi mata uang kripto dalam Islam di atas? Namun semua keputusan kembali pada diri anda masing-masing.

Kontributor : Dhea Alif Fatikha

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Mengenal Fantom, Aset Kripto Baru yang Naik 576 Persen Dalam Sebulan

Bisnis | Jum'at, 10 September 2021 | 06:52 WIB

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Resmi Jadi Alat Pembayaran, El Salvador Borong Bitcoin Rp 298 Miliar

Tekno | Rabu, 08 September 2021 | 14:28 WIB

McDonalds Mulai Terima Pembayaran Bitcoin di Negara Ini

McDonalds Mulai Terima Pembayaran Bitcoin di Negara Ini

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 12:42 WIB

Kripto Bitcoin dan Ether Turun Drastis Dalam 24 Jam, Solana Malah Ngamuk

Kripto Bitcoin dan Ether Turun Drastis Dalam 24 Jam, Solana Malah Ngamuk

Bisnis | Rabu, 08 September 2021 | 10:46 WIB

Terkini

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

Ribuan Lansia Jalan Sehat Meriahkan Puncak HLUN 2026 di NTT

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:10 WIB

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

Guru Besar UGM Cium Ada Perubahan Sikap yang Tak Biasa Usai Mama Sinta Lapor Polisi soal Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:05 WIB

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

HLUN 2026 Momentum Wujudkan Lansia Tangguh Menuju Indonesia Emas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:04 WIB

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

Pacu Iklim Kompetisi Daerah, Kemendagri Gelar Apresiasi Pemda 2026 Regional Sulawesi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:34 WIB

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB