Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 13 September 2021 | 13:24 WIB
Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor
Terkuak! Eks Penyidik KPK Eks Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ternyata memiliki lokasi aman atau (safe house) dalam menerima sejumlah uang suap dari sejumlah pihak untuk menghalangi perkara korupsi yang ditangani KPK.

Hal tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra yang telah mendakwa Stepanus menerima suap mencapai Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD.

Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh Advokat Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial mencapai Rp 1.65 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu.

Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa  AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp 507.390.000,00. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap Jaksa Lie dalam pembacaan dakwaan Stepanus, Senin.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 Juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Bongkar Kelakuan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Terima Rp 11 Miliar dari 5 Perkara

Jaksa Bongkar Kelakuan Eks Penyidik KPK Robin Pattuju, Terima Rp 11 Miliar dari 5 Perkara

News | Senin, 13 September 2021 | 12:34 WIB

Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju

Ini Peran Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dalam Dakwaan Penyidik KPK Robin Pattuju

Lampung | Senin, 13 September 2021 | 12:28 WIB

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

News | Senin, 13 September 2021 | 12:21 WIB

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

News | Sabtu, 11 September 2021 | 13:16 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB