Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Senin, 13 September 2021 | 12:21 WIB
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS
Eks Penyidik KPK AKP Robin Didakwa Terima Suap Rp11 Miliar dan 36 Ribu Dolar AS. Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Penyidik KPK dari unsur Polri AKP Stepanus Robin Pattuju menerima suap sebesar Rp 11.025.077.000,00 dan 36 ribu USD dari sejumlah pihak untuk menghalangi penanganan perkara korupsi di KPK.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 (sebelas miliar dua puluh lima juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dan 36 ribu USD  atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (13/9/2021).

Jaksa Lie pun merinci sejumlah penerimaan suap Stepanus Robin dari sejumlah pihak. Pertama dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1.65 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.009.887.000,00 dan USD 36 Ribu. 

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebesar Rp507.390.000,00.

Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa  AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp 525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari sebesar Rp5.197.800.000,00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu agar terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husein membantu mereka terkait kasus atau perkara di KPK," ucap Jaksa Lie.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 juncto Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Hari Ini

Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus Hari Ini

News | Senin, 13 September 2021 | 07:34 WIB

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

Setelah Dikritik, KPK Sampaikan Hasil Pemeriksaan Ajudan Pimpinan KPK Lili Siregar

News | Sabtu, 11 September 2021 | 13:16 WIB

Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK

Putusan MA Tak Pengaruhi Temuan Komnas HAM soal 11 Pelanggaran TWK KPK

News | Jum'at, 10 September 2021 | 18:04 WIB

Umzakirman Beberkan Fakta di Balik Kekayaannya yang Fantastis Rp 1,8 Triliun

Umzakirman Beberkan Fakta di Balik Kekayaannya yang Fantastis Rp 1,8 Triliun

News | Jum'at, 10 September 2021 | 17:43 WIB

Terkini

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Milirik Berbagai Sudut Pandang Kehidupan dalam Buku Batu-Batu Kelaparan

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Pansus Ijazah Gibran Menggelinding, Siapa Elite Politik yang Paling Diuntungkan?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

Kritik Militerisasi Ruang Sipil, Todung: Perbedaan Pendapat Disingkirkan atas Nama Komando

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:29 WIB

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform  Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Jalur Pintas Mazda Manfaatkan Platform Changan Demi Kejar Ketertinggalan Mobil Listrik

Otomotif | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:28 WIB

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

JARR-PGUN Jadi Agunan Saham, Begini Alasan Analis Kenapa Bank Mandiri Tetap Berani Terima

Bisnis | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

Serangan Houthi Sasar Bandara Riyadh, Kemlu Gerak Cepat Lindungi WNI di Arab Saudi

News | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:26 WIB

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

5 Tahapan Acne Care, Karena Kulit Berjerawat Tak Cukup Diatasi dengan Skincare

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Punya Paspor Indonesia dan Berdarah Karawang, Diego Ananda Pitt Dipanggil Timnas Inggris

Punya Paspor Indonesia dan Berdarah Karawang, Diego Ananda Pitt Dipanggil Timnas Inggris

Bola | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Pansus Ijazah Gibran: Siapa yang Diuntungkan Jika Kursi Wapres Kosong?

Pansus Ijazah Gibran: Siapa yang Diuntungkan Jika Kursi Wapres Kosong?

Your Say | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Cushion Pixy untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini Pilihannya agar Warna Makeup Menyatu

Cushion Pixy untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini Pilihannya agar Warna Makeup Menyatu

Lifestyle | Kamis, 15 Oktober 2026 | 17:20 WIB

×