Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 13 September 2021 | 15:52 WIB
Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Suara.com - Terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta uang sisa pengurusan perkara kasus jual beli jabatan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk diserahkan kepada pihak yang berada di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putera dalam pembacaan surat dakwaan Robin menerima suap dari M Syahrial mencapai Rp1,65 Miliar. Uang suap itu diberikan kepada Robin agar menghentikan perkara jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.

Syahrial mengenal Robin dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keduanya berkenalan di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Nomor 3, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Syahrial pun menceritakan sejumlah kasus korupsi kepada Robin yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai. Dalam kesempatan itu pun Robin bersama pengacara Maskur Husein menyanggupi untuk membantu Syahrial dengan sejumlah imbalan uang.

Dimana awalnya Robin meminta sebesar Rp1,7 Miliar kepada Syahrial. Uang tersebut pun mulai dilakukan transfer secara bertahap oleh Syahrial. Robin mengirimkan nomor rekening atas nama Riefka Amalia dan nomor rekening Maskur Husein.

Uang itu ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021. Adapula sebagian uang diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada November 2020 Syahrial baru mentransfer uang senilai Rp350 juta. Sehingga, Robin meminta uang sisa tersebut pada Desember 2020 dengan menyampaikan untuk diberikan kepada yang lebih punya kuasa di atasnya.

"Sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa Robin meyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'", kata Jaksa Lie.

Adapun total uang ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021 mencapai Rp1,695 miliar. Selanjutnya, sebagian uang juga diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

baca juga

"Bahwa sejak bulan November 2020, M Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husein secara bertahap," ucap Lie.

Dalam dakwaan Jaksa Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan USD 36 ribu. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh pengacara Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,695 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,19 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Lampung | Senin, 13 September 2021 | 15:40 WIB

Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay Akhirnya Masuk Bui Juga

Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay Akhirnya Masuk Bui Juga

Jabar | Senin, 13 September 2021 | 14:33 WIB

Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor

Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor

News | Senin, 13 September 2021 | 13:24 WIB

Terkini

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

Draf Regulasi Tak Kunjung Diproses Setneg, Natalius Pigai Mengaku Sudah Hopeless

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:25 WIB

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

Pembahasan RUU Pemilu Masih Tahap Awal, DPR Tegaskan Belum Ada Keputusan

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

Prabowo Silakan KPK Tindak Anak Buah, Jubir Sebut Korupsi Mencekik Pelayanan Publik

News | Kamis, 17 September 2026 | 17:17 WIB

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Review Film Once We Were Us: Ternyata Cinta Saja Tak Selalu Cukup

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 17:15 WIB

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Plesir Malam di Bangkok: Menyusuri Chao Phraya dari Atas Kapal Pesiar

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 17:12 WIB

Kenapa HP Bisa Meledak? Viral Gadget Penumpang KRL Mendadak Terbakar

Kenapa HP Bisa Meledak? Viral Gadget Penumpang KRL Mendadak Terbakar

Tekno | Kamis, 17 September 2026 | 17:11 WIB

Perusahaan Engineering Jerman Intip Teknologi Tambang Indonesia, Ada Peluang Bisnis Baru

Perusahaan Engineering Jerman Intip Teknologi Tambang Indonesia, Ada Peluang Bisnis Baru

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:09 WIB

Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!

Stadion Sudiang Makassar Disegel, Pembangunan Tribun Selatan Lumpuh!

Sulsel | Kamis, 17 September 2026 | 17:09 WIB

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Cekcok Berujung Maut, Pria di Sibolga Ditusuk hingga Tewas

Sumut | Kamis, 17 September 2026 | 17:06 WIB

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

DJP Janji Buka Akses Data Mikro Pajak ke Peneliti, Buat Apa?

Bisnis | Kamis, 17 September 2026 | 17:05 WIB

×