Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang

Erick Tanjung, Welly Hidayat

Senin, 13 September 2021 | 15:52 WIB
Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)

Suara.com - Terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta uang sisa pengurusan perkara kasus jual beli jabatan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk diserahkan kepada pihak yang berada di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putera dalam pembacaan surat dakwaan Robin menerima suap dari M Syahrial mencapai Rp1,65 Miliar. Uang suap itu diberikan kepada Robin agar menghentikan perkara jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.

Syahrial mengenal Robin dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keduanya berkenalan di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Nomor 3, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Syahrial pun menceritakan sejumlah kasus korupsi kepada Robin yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai. Dalam kesempatan itu pun Robin bersama pengacara Maskur Husein menyanggupi untuk membantu Syahrial dengan sejumlah imbalan uang.

Dimana awalnya Robin meminta sebesar Rp1,7 Miliar kepada Syahrial. Uang tersebut pun mulai dilakukan transfer secara bertahap oleh Syahrial. Robin mengirimkan nomor rekening atas nama Riefka Amalia dan nomor rekening Maskur Husein.

Uang itu ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021. Adapula sebagian uang diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada November 2020 Syahrial baru mentransfer uang senilai Rp350 juta. Sehingga, Robin meminta uang sisa tersebut pada Desember 2020 dengan menyampaikan untuk diberikan kepada yang lebih punya kuasa di atasnya.

"Sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa Robin meyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'", kata Jaksa Lie.

Adapun total uang ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021 mencapai Rp1,695 miliar. Selanjutnya, sebagian uang juga diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

baca juga

"Bahwa sejak bulan November 2020, M Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husein secara bertahap," ucap Lie.

Dalam dakwaan Jaksa Stepanus menerima suap mencapai Rp11 miliar dan USD 36 ribu. Stepanus dalam mengurus perkara sejumlah pihak dibantu oleh pengacara Maskur Husein yang kini juga sudah menjadi terdakwa.

Sejumlah uang suap yang diterima Stepanus diantaranya yakni dari Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial mencapai Rp1,695 Miliar. Kemudian, dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp3 miliar dan USD 36 ribu.

Selanjutnya, dari terpidana eks Wali Kota Cimahi Ajay M. Priatna sebesar Rp507 juta. Kemudian dari Usman Efendi sebesar Rp525 juta serta terpidana korupsi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp5,19 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri. Sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis menerima hadiah dan janji berupa uang berjumlah keseluruhan Rp11 dan USD 36 ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Lie.

Stepanus didakwa melanggar pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang R.I. Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan Pasal 37 jo. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

Lampung | Senin, 13 September 2021 | 15:40 WIB

Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay Akhirnya Masuk Bui Juga

Sogok Penyidik KPK Rp 507 Juta, Wali Kota Cimahi Ajay Akhirnya Masuk Bui Juga

Jabar | Senin, 13 September 2021 | 14:33 WIB

Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor

Terkuak! Eks Penyidik KPK AKP Robin Punya Safe House saat Terima Uang Suap dari Koruptor

News | Senin, 13 September 2021 | 13:24 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB