Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang

Senin, 13 September 2021 | 15:52 WIB
Minta Sisa Uang Suap, Eks Penyidik KPK Robin: Karena di Atas Butuh Uang
Sidang pembacaaan dakwaaan terdakwa AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju meminta uang sisa pengurusan perkara kasus jual beli jabatan kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial untuk diserahkan kepada pihak yang berada di atasnya.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putera dalam pembacaan surat dakwaan Robin menerima suap dari M Syahrial mencapai Rp1,65 Miliar. Uang suap itu diberikan kepada Robin agar menghentikan perkara jual beli jabatan yang tengah diusut KPK.

Syahrial mengenal Robin dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Keduanya berkenalan di rumah dinas Azis, Jalan Denpasar Raya Nomor 3, Jakarta Selatan, pada Oktober 2020.

Syahrial pun menceritakan sejumlah kasus korupsi kepada Robin yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai. Dalam kesempatan itu pun Robin bersama pengacara Maskur Husein menyanggupi untuk membantu Syahrial dengan sejumlah imbalan uang.

Dimana awalnya Robin meminta sebesar Rp1,7 Miliar kepada Syahrial. Uang tersebut pun mulai dilakukan transfer secara bertahap oleh Syahrial. Robin mengirimkan nomor rekening atas nama Riefka Amalia dan nomor rekening Maskur Husein.

Uang itu ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021. Adapula sebagian uang diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

Dalam dakwaan Jaksa KPK, pada November 2020 Syahrial baru mentransfer uang senilai Rp350 juta. Sehingga, Robin meminta uang sisa tersebut pada Desember 2020 dengan menyampaikan untuk diberikan kepada yang lebih punya kuasa di atasnya.

"Sehingga pada bulan Desember 2020 terdakwa Robin meyakinkan Syahrial agar segera mengirim sisa uang yang telah disepakati dengan kata-kata 'karena di atas lagi pada butuh bang'", kata Jaksa Lie.

Adapun total uang ditransfer Syahrial sejak November 2020 hingga April 2021 mencapai Rp1,695 miliar. Selanjutnya, sebagian uang juga diberikan Syahrial secara tunai di sebuah restoran di Medan.

Baca Juga: Robin Pattuju Bantah Terima Suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado

"Bahwa sejak bulan November 2020, M Syahrial memberi uang dengan jumlah keseluruhan Rp1,695 miliar kepada terdakwa dan Maskur Husein secara bertahap," ucap Lie.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI