Panik Aksi Palak Rombongan Vaksin Viral, Petugas Dishub DKI Ancam Korban Cabut Laporan

Agung Sandy Lesmana, Fakhri Fuadi Muflih

Senin, 13 September 2021 | 18:05 WIB
Panik Aksi Palak Rombongan Vaksin Viral, Petugas Dishub DKI Ancam Korban Cabut Laporan
Panik Aksi Palak Rombongan Vaksin Viral, Petugas Dishub DKI Ancam Korban Cabut Laporan. Tangkapan layar petugas Dishub yang menjadi pelaku pemalakan rombongan peserta vaksinasi di Jakarta. (dok pribadi Azaz Tigor Nainggolan)

Suara.com - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta disebut ketakutan ketika aksi memeras sopir bus yang membawa rombongan warga hendak divaksin viral di media massa. Bahkan dua orang petugas itu sempat meminta agar laporan dicabut.

Seorang sopir bus bernama Eko Saputro menceritakan kejadian saat dirinya diperas oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Hal ini diceritakan langsung oleh sopir bus tersebut bernama Eko Saputro lewat diskusi daring. Kedua petugas itu, kata Eko, sempat mendatangi poll tempatnya bekerja dan mengembalikan uang Rp500 ribu yang sempat ia berikan karena dipalak.

"Ada pihak Dishub datang ke poll pulangkan uang Rp500 ribu. Setelah itu, saya ditelepon lagi supaya saya cabut laporan," ujar Eko dalam siaran langsung di YouTube FAKTAID, Senin (13/9/2021).

Mendapati permintaan itu, Eko keheranan. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui soal adanya laporan karena pemerasan.

"Saya menjawab enggak tahu. Ya sudah, (telepon) langsung dimatikan," tutur Eko.

Tangkapan layar petugas Dishub yang menjadi pelaku pemalakan rombongan peserta vaksinasi di Jakarta. (dok pribadi Azaz Tigor Nainggolan)
Tangkapan layar petugas Dishub yang menjadi pelaku pemalakan rombongan peserta vaksinasi di Jakarta. (dok pribadi Azaz Tigor Nainggolan)

Dalam acara yang sama, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan membeberkan sebenarnya Eko tidak pernah melakukan pelaporan. Tigor sendiri yang menyampaikannya langsung kepada Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengenai kejadian itu.

Menurutnya apa yang dilakukan dua petugas itu tidaklah pantas. Seharusnya jika ada temuan pelanggaran lalu lintas, petugas hanya menahan dokumen seperti SIM dan STNK, bukan memeras uang.

"Mereka berusaha menekan pak eko sebagai sopir untuk mencabut laporan. Padahal yang melaporkan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Pak Syafrin Liputo itu saya. Harusnya saya yang diminta mencabut, jangan tekan-tekan sopir," jelas Tigor.

baca juga

Kekinian, kedua petugas itu telah disanksi tingkat sedang yakni pembebastugasan sementara selama satu tahun. Tunjangan kerjanya juga dipotong serta ditunda kenaikan pangkatnya.

Kendati demikian, Tigor menilai sanksi yang diberikan belum cukup. Pemerasan merupakan ranah pidana yang termuat dalam PAsal 368 dan 369 Kitab Hukum Acara Pidana (KUHP) dan kepolisian harus ikut mengusut kasus tersebut.

"Berdasarkan Pasal 368 369 KHUP, si pelaku pemerasan ini bisa dikenakan pasal tersebut dengan sanksi hukuman pidana 9 tahun karena dia melakukan pemerasan dengan kekerasan. Artinya harusnya polisi dengan segera masuk dalam perkara ini dengan memanggil, memeriksa, dan menahan si pelaku," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Wagub DKI Pertimbangkan Pecat 2 Oknum Dishub Pemalak Rombongan Vaksinasi

Wagub DKI Pertimbangkan Pecat 2 Oknum Dishub Pemalak Rombongan Vaksinasi

Jakarta | Jum'at, 10 September 2021 | 19:09 WIB

Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin

Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin

News | Jum'at, 10 September 2021 | 10:35 WIB

PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI

PNS Pemalak Rombongan Vaksinasi Tak Dipecat, Ini Penjelasan Dishub DKI

News | Rabu, 08 September 2021 | 13:55 WIB

Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI

Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 21:05 WIB

Terkini

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

Amerika Serikat Mau Hentikan Bantuan Rp 59,63 Triliun ke Israel

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:59 WIB

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

Babak Baru Kasus Nadiem Makarim, Sidang Banding Akan Digelar Awal Agustus

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:45 WIB

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

Usai Diambil Alih, Kawasan Hotel Sultan Akan Disulap Jadi Sumber Baru Pemasukan Negara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:43 WIB

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

Dituding Penjahat Perang, Amerika Diadukan ke PBB Usai Serang Warga Sipil di Iran Selatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:39 WIB

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

Kondisi Remaja Korban Rudapaksa 27 Pria di Sampang Membaik, Korban Mulai Berani Bercerita

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:30 WIB

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

Peron Baru Stasiun Bogor Beroperasi Hari Ini, Siap Layani KRL 12 Gerbong

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:24 WIB

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

32 Tahun Jadi Guru, Mimpi Isayas Tigi Lihat Sekolah Gratis di Papua Tengah Akhirnya Terwujud

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:22 WIB

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

Kabar Gembira! 58.920 Siswa di Papua Tengah Bisa Sekolah Gratis, Termasuk Biaya Asrama

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:01 WIB

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

Surat Calon Jampidsus Beredar, Komjak Malah Pertanyakan Keabsahannya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:00 WIB

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

JPO Tendean Ambruk Ditabrak Truk, Pakar Sebut Sopir dan Perusahaan Wajib Bayar Denda

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:32 WIB

×