Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 10 September 2021 | 10:35 WIB
Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin
Anies Didesak Pecat dan Pidanakan Petugas Dishub Pemalak Rombongan Peserta Vaksin. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. [Instagram@aniesbaswedan]

Suara.com - Ketua Forum Warga Kota (Fakta) Jakarta Azas Tigor Nainggolan mengaku belum puas dengan sanksi yang dijatuhkan kepada dua petugas Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta pemalak rombongan vaksinasi. Ia meminta keduanya dipecat dan dipidana atas perbuatannya.

Tigor mengaku sudah mendengar langsung dari Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bahwa keduanya hanya dianggap melakukan pelanggaran sedang. Padahal, seharusnya sanksi berat yang diberikan karena dua oknum itu  sudah memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Karena itu, ia meminta agar Gubernur Anies Baswedan turun tangan dan segera memecat kedua petugas itu.

"Fakta meminta kepada Gubernur Jakarta untuk memecat kedua petugas dinas perhubungan Jakarta yang  melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika pada tanggal 7 September 2021," ujar Tigor dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).

Tigor menyebut berdasarkan pemeriksaan dan sanksi administrasi yang dijatuhkan, kedua petugas Dishub DKI itu terbukti kuat telah melakukan tindak pidana pemerasan atau pungli kepada masyarakat. 

Sebagai tindak pidana pemerasan, pihak kepolisian sekarang seharusnya sudah bisa menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta tersebut. 

"Bagi keduanya polisi bisa menindak dengan menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 368 (1)," jelas Tigor.

Dengan demikian, maka Tigor meminta agar kepolisian juga turun tangan dan segera memidanakan kedua oknum petugas Dishub tersebut. Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) juga harus melakukan penangkapan dan menjalankan pemeriksaan lanjutan.

"Fakta meminta kepolisian RI agar menangkap dan memeriksa kedua petugas dinas perhubungan Jakarta tersebut karena telah melakukan tindak pidana pemerasan berdasarkan pasal 368 KUHP," pungkasnya.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membenarkan ada dua orang petugasnya menjadi oknum pemalak rombongan warga yang hendak melakukan vaksinasi. Kedua petugas berinisial SG dan S itu kini telah disanksi.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Chaidir menjelaskan, kedua petugas itu telah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP). SG dan S disebutnya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Oknum tersebut statusnya adalah PNS. Dalam pangkat masih golongan 2. Setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan pemerasan kepada supir bus," ujar Chaidir saat dikonfirmasi, Rabu (8/9/2021).

Petugas SG disebut Chaidir adalah orang yang melakukak pemerasan. Sementara S terlibat secara tidak langsung dan menerima uang dari SG.

Karena kesalahannya itu, maka kedua petugas tersebut dijatuhi sanksi sedang. Keduanya dibebastugaskan selama satu tahun penuh dan mendapatkan hukuman lainnya sesuai Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS.

"Penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun dan tidak diberikan TKD 100 persen diberikan pemotongan TKD 30 persen selama kurang lebih 9 bulan," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI

Hendak Vaksinasi, Bus Rombongan Warga Dipalak Rp500 Ribu Oknum Petugas Dishub DKI

Jakarta | Selasa, 07 September 2021 | 21:05 WIB

Bobby soal Selebgram Ribut dengan Petugas Dishub karena Uang Parkir: Kita Cashless

Bobby soal Selebgram Ribut dengan Petugas Dishub karena Uang Parkir: Kita Cashless

Sumut | Selasa, 31 Agustus 2021 | 17:35 WIB

Viral Pemotor Kepergok Curi Helm Petugas Dishub, Malah Dibela Warganet, Kok Bisa?

Viral Pemotor Kepergok Curi Helm Petugas Dishub, Malah Dibela Warganet, Kok Bisa?

Otomotif | Minggu, 08 Agustus 2021 | 14:04 WIB

Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang

Petugas Dishub Dipecat Anies, Pengamat: Tak Mungkin karena Ngopi di Warkop Doang

Jakarta | Senin, 12 Juli 2021 | 09:12 WIB

Terkini

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 23:13 WIB

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:30 WIB

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 22:10 WIB

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:56 WIB

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:43 WIB

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 21:01 WIB

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:50 WIB

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:07 WIB